Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Yusni Binti Nuntung terhadap Kepolisian Resor Kota Besar Makassar cq. 22 mei 2025
Berita

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Yusni Binti Nuntung terhadap Kepolisian Resor Kota Besar Makassar cq. 22 mei 2025

Buser TerkiniBy Buser Terkini22 Mei 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

Makassar Buserterkini com.
Kepala Kepolisian Sektor Tallo, yang terdaftar dalam perkara Nomor 17/Pid.Pra/2025/PN Mks, resmi ditunda lantaran ketidakhadiran pihak Termohon dalam persidangan.

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA di ruang sidang Purwoto Gandasubrata, S.H., Pengadilan Negeri Makassar, terpaksa ditunda. Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 10.00 WITA, setelah dilakukan pemanggilan ulang kepada pihak Termohon.

Laporan praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Yusni atas dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penetapan tersangka oleh aparat Polsek Tallo.

Kuasa hukum Yusni yang tergabung dalam Kantor Hukum Mohammad Husen & Rekan, menyayangkan ketidakhadiran Termohon dalam persidangan pertama ini.

Kami menilai ketidakhadiran termohon menunjukkan kurangnya kesiapan dari pihak Termohon untuk mempertanggung jawabkan penetapan tersangka, ini menyangkut martabat hukum, Kami akan terus kawal proses ini hingga tuntas,” ujar Vhivy Arida Bhayangkara, S.H, saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 2 Juni 2025 mendatang diharapkan menjadi awal pengungkapan fakta-fakta yang berimbang dalam penegakan keadilan atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini.

( Direktur Arifuddin sikki )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePolri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Next Article Kenakalan Remaja Dan Kemacetan Jadi Topik Utama Di Jumat Curhat Polda Sulsel

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.