Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia

    September 29, 2026

    Jamur Tiram Putih Masuk Program Urban Farming Makassar, UIM Siapkan Bibit dan Pelatihan

    September 29, 2026

    Jamur Tiram Putih Masuk Program Urban Farming Makassar, UIM Siapkan Bibit dan Pelatihan

    September 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia
    • Jamur Tiram Putih Masuk Program Urban Farming Makassar, UIM Siapkan Bibit dan Pelatihan
    • Jamur Tiram Putih Masuk Program Urban Farming Makassar, UIM Siapkan Bibit dan Pelatihan
    • Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia
    • Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia
    • Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia Makassar buserterkini com. Polda Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terkait penanganan perkara narkoba, termasuk proses penangkapan seorang residivis sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R yang sebelumnya melarikan diri dari ruang titipan tahanan yang dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis. Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026), oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel saat ini menangani sejumlah tahanan dalam perkara narkotika. Dalam proses penanganannya, terdapat seorang tahanan yang sempat melarikan diri dari ruang titipan dan selanjutnya berhasil diamankan kembali oleh petugas. Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso menjelaskan secara rinci proses penangkapan terhadap R yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menurut Sugeng, R sebelumnya melarikan diri pada 13 September 2026. Dalam proses pengungkapan jaringan narkotika tersebut, penyidik melakukan serangkaian pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan R. Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” jelas Sugeng. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 150 gram yang diduga masih berada dalam satu jaringan. Penyidik kemudian melakukan pelacakan dan profiling terhadap R. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa R merupakan residivis perkara narkoba sekaligus DPO. R diketahui pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Setelah menjalani hukuman, R kembali masuk dalam daftar pencarian orang dalam perkara narkoba. Polres Bantaeng kemudian menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026. Setelah melalui serangkaian upaya pelacakan dan pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan R di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026. Sugeng menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan tersebut, petugas telah melakukan tindakan sesuai prosedur. Namun, saat hendak diamankan, R melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik sambil menyampaikan ancaman. Petugas telah memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai SOP. Namun, R tetap melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” terang Sugeng. Setelah berhasil diamankan, R langsung dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis awal. Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WITA, R dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar guna mendapatkan penanganan medis lanjutan. Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap. Dalam proses tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang bersangkutan. Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan bahwa R mengalami kejang dan mendengkur. Tim medis RS Bhayangkara kemudian segera melakukan tindakan medis. Pada pukul 07.03 WITA, tim medis RS Bhayangkara menyatakan R meninggal dunia. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya, satu buah dompet warna hitam, satu buah obeng, satu kartu ATM, satu bungkus rokok merek Gudang Garam, satu buah pisau silet, serta uang tunai Rp1.887.000 dan uang sebesar RM2. Dirresnarkoba Polda Sulsel menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain proses penyidikan, personel yang terlibat dalam penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Propam untuk memastikan seluruh rangkaian tindakan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan. Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng. Polda Sulsel memastikan proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa sejak proses pengejaran, penangkapan, penanganan medis hingga meninggalnya yang bersangkutan. (Arifuddin sikki)
    • Unhas Siapkan 50 Titik, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope di Makassar
    • Fun Run 5K di CPI, Cara PDGI Sulselbar Dekatkan Dokter Gigi dengan Masyarakat
    Facebook X (Twitter) Instagram

    Buser TerkiniBuser Terkini

    • Home
    • Berita

      Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia

      September 29, 2026

      Jamur Tiram Putih Masuk Program Urban Farming Makassar, UIM Siapkan Bibit dan Pelatihan

      September 29, 2026

      Jamur Tiram Putih Masuk Program Urban Farming Makassar, UIM Siapkan Bibit dan Pelatihan

      September 29, 2026

      Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia

      September 29, 2026

      Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia

      September 29, 2026
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Info Desa
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Ragam
    • TNI POLRI
    Buser TerkiniBuser Terkini
    Berita

    Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia

    Berita

    Jamur Tiram Putih Masuk Program Urban Farming Makassar, UIM Siapkan Bibit dan Pelatihan

    Berita

    Jamur Tiram Putih Masuk Program Urban Farming Makassar, UIM Siapkan Bibit dan Pelatihan

    Berita

    Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia

    Berita

    Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia

    Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia Makassar buserterkini com. Polda Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terkait penanganan perkara narkoba, termasuk proses penangkapan seorang residivis sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R yang sebelumnya melarikan diri dari ruang titipan tahanan yang dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis. Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026), oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel saat ini menangani sejumlah tahanan dalam perkara narkotika. Dalam proses penanganannya, terdapat seorang tahanan yang sempat melarikan diri dari ruang titipan dan selanjutnya berhasil diamankan kembali oleh petugas. Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso menjelaskan secara rinci proses penangkapan terhadap R yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menurut Sugeng, R sebelumnya melarikan diri pada 13 September 2026. Dalam proses pengungkapan jaringan narkotika tersebut, penyidik melakukan serangkaian pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan R. Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” jelas Sugeng. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 150 gram yang diduga masih berada dalam satu jaringan. Penyidik kemudian melakukan pelacakan dan profiling terhadap R. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa R merupakan residivis perkara narkoba sekaligus DPO. R diketahui pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Setelah menjalani hukuman, R kembali masuk dalam daftar pencarian orang dalam perkara narkoba. Polres Bantaeng kemudian menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026. Setelah melalui serangkaian upaya pelacakan dan pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan R di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026. Sugeng menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan tersebut, petugas telah melakukan tindakan sesuai prosedur. Namun, saat hendak diamankan, R melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik sambil menyampaikan ancaman. Petugas telah memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai SOP. Namun, R tetap melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” terang Sugeng. Setelah berhasil diamankan, R langsung dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis awal. Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WITA, R dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar guna mendapatkan penanganan medis lanjutan. Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap. Dalam proses tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang bersangkutan. Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan bahwa R mengalami kejang dan mendengkur. Tim medis RS Bhayangkara kemudian segera melakukan tindakan medis. Pada pukul 07.03 WITA, tim medis RS Bhayangkara menyatakan R meninggal dunia. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya, satu buah dompet warna hitam, satu buah obeng, satu kartu ATM, satu bungkus rokok merek Gudang Garam, satu buah pisau silet, serta uang tunai Rp1.887.000 dan uang sebesar RM2. Dirresnarkoba Polda Sulsel menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain proses penyidikan, personel yang terlibat dalam penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Propam untuk memastikan seluruh rangkaian tindakan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan. Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng. Polda Sulsel memastikan proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa sejak proses pengejaran, penangkapan, penanganan medis hingga meninggalnya yang bersangkutan. (Arifuddin sikki)

    Unhas Siapkan 50 Titik, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope di Makassar

    Fun Run 5K di CPI, Cara PDGI Sulselbar Dekatkan Dokter Gigi dengan Masyarakat

    Kapolres Jeneponto Hadiri Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda APBD Perubahan 2026 di DPRD

    POLITIK

    Politik

    Sambangi Kantor KPU, Waka Polres Sinjai Koordinasi dengan Ketua KPU Cek Kesiapan Pemilu 2024.*

    By Buser TerkiniFebruari 7, 202418

    Makassar buserterkini.com Sinjai – Pemilu 2024 tidak lama lagi akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari…

    Kampanye Akbar; Strategi Menjebol Kandang Banteng Hari senin 29.januari 2024

    Januari 29, 2024

    Jokowi cuman bilang, “presiden boleh lho berkampanye, boleh memihak”, paslon 01&03 sudah ambruk. Hari sabtu .26 januari 2024

    Januari 27, 2024

    PENDIDIKAN

    More from Lifestyle
    Pendidikan

    SOSOK WANITA YANG AKHIR AKHIR INI MENJADI PERBINCANGAN DAN SEDANG POPULER IALAH Hari rabu 24 januari 2024

    By Buser TerkiniJanuari 24, 20249
    Pendidikan

    Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Gelar Dialog Akhir Tahun Di Mall Nipah Makassar Hari selasa .19/12/2023

    By Buser TerkiniDesember 19, 202310

    UPT SPF SMPN 6 Makassar melaksanakan upacara bendera setiap Hari Senin Agustus 17, 2023

    November 3, 2023

    Wujudkan Pendidikan Berkualitas, Sekolah Dasar Islam Hidayah Sapanang Resmi Difungsikan 18.07.2023 – 17:12

    Oktober 1, 2023

    Disdik Sulsel Bakal Copot Kepsek SMA/SMK yang Ambil Pungutan ke Siswa Muh Alief – Pendidikan Senin, 7 Agustus 2023

    Agustus 8, 2023

    Puji Gubernur Sulsel, Menhan Prabowo : Saya Ingin Belajar sama Beliau Agustus 7, 2023

    Agustus 7, 2023

    Praktik pungutan liar kerap terjadi di sekolah.

    Juli 20, 2023

    Selamat Datang di UPT SPF SMP Negeri 6 Makassar

    Juni 15, 2023
    Demo

    PEMERINTAHAN

    View More

    Appi .Dishub Harus Kompak Demi Pelayanan Masyarakat, Tak Ada Lagi Sekat di Bidang-Bidang

    Januari 10, 2026

    Resmikan AMP di KIMA, Munafri: Proyek Infrastruktur Makassar Tetap Lewat Lelang Terbuka

    Januari 10, 2026

    Pemkot Makassar Garap Urban Farming Terpadu, Edufam Jadi Pusat Edukasi dan Produksi

    Januari 9, 2026

    Sinergi Pemkot–KKP, Makassar Siapkan Produk Perikanan Berkualitas, Ekspor Perkuat Ekonomi Maritim

    Januari 8, 2026

    Cuaca Ekstrem Mengintai, Wali Kota Makassar Instruksikan Jajaran Siaga 24 Jam

    Januari 8, 2026

    Tak Hanya di Gedung, Munafri Ingin Puskesmas Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat

    Januari 8, 2026

    TOP NEWS

    Masyarakat Petani Desa Mallasoro di Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto masih banyak yg belum mendapatkan pupuk bersubsidi karena diduga ulah KPLH Celebes MagazineJanuari 27, 2024

    Januari 27, 20242

    Pengacara Kondang Asal Makassar Tabrak Haji JM Terduga Mafia Kendaraan Bodong di Kaimana Papua, Dipolisikan

    Januari 20, 202411

    Memahami Dasar Hukum, Peran, Fungsi, dan Tujuan “Paralegal” Sebagai Legal Assistant.hari kamis. 28/12/2023.

    Desember 28, 20237

    TNI POLRI

    TNI POLRI

    Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur dalam Kunjungan Kejutan ke Polres Jeneponto

    By Buser TerkiniJanuari 8, 20268

    TNI POLRI

    Sambangi Kantor KPU, Waka Polres Sinjai Koordinasi dengan Ketua KPU Cek Kesiapan Pemilu 2024.*

    Februari 7, 2024

    Kapolda Sulsel Gelar Konferensi Pers Kasus Perdagangan Orang

    Juni 16, 2023

    Perang Narkoba, Polda SulSel Selamatkan 300 Ribu Jiwa Generasi Muda Indonesia

    Juni 15, 2023

    Top Posts

    Jamur Tiram Putih Masuk Program Urban Farming Makassar, UIM Siapkan Bibit dan Pelatihan

    By Buser TerkiniSeptember 29, 20261

    Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia

    By Buser TerkiniSeptember 29, 20263

    Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia

    By Buser TerkiniSeptember 29, 20262

    Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia Makassar buserterkini com. Polda Sulawesi Selatan memberikan penjelasan terkait penanganan perkara narkoba, termasuk proses penangkapan seorang residivis sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R yang sebelumnya melarikan diri dari ruang titipan tahanan yang dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis. Penjelasan tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop yang berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026), oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel saat ini menangani sejumlah tahanan dalam perkara narkotika. Dalam proses penanganannya, terdapat seorang tahanan yang sempat melarikan diri dari ruang titipan dan selanjutnya berhasil diamankan kembali oleh petugas. Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso menjelaskan secara rinci proses penangkapan terhadap R yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bulukumba. Menurut Sugeng, R sebelumnya melarikan diri pada 13 September 2026. Dalam proses pengungkapan jaringan narkotika tersebut, penyidik melakukan serangkaian pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan R. Pada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,” jelas Sugeng. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti narkotika dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 150 gram yang diduga masih berada dalam satu jaringan. Penyidik kemudian melakukan pelacakan dan profiling terhadap R. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa R merupakan residivis perkara narkoba sekaligus DPO. R diketahui pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024 dengan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Setelah menjalani hukuman, R kembali masuk dalam daftar pencarian orang dalam perkara narkoba. Polres Bantaeng kemudian menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026. Setelah melalui serangkaian upaya pelacakan dan pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan R di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026. Sugeng menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan tersebut, petugas telah melakukan tindakan sesuai prosedur. Namun, saat hendak diamankan, R melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik sambil menyampaikan ancaman. Petugas telah memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai SOP. Namun, R tetap melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar lokasi. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,” terang Sugeng. Setelah berhasil diamankan, R langsung dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis awal. Selanjutnya, sekitar pukul 17.00 WITA, R dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar guna mendapatkan penanganan medis lanjutan. Sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang perawatan rawat inap. Dalam proses tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang bersangkutan. Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan bahwa R mengalami kejang dan mendengkur. Tim medis RS Bhayangkara kemudian segera melakukan tindakan medis. Pada pukul 07.03 WITA, tim medis RS Bhayangkara menyatakan R meninggal dunia. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya, satu buah dompet warna hitam, satu buah obeng, satu kartu ATM, satu bungkus rokok merek Gudang Garam, satu buah pisau silet, serta uang tunai Rp1.887.000 dan uang sebesar RM2. Dirresnarkoba Polda Sulsel menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain proses penyidikan, personel yang terlibat dalam penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Propam untuk memastikan seluruh rangkaian tindakan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan. Walaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,” ujar Sugeng. Polda Sulsel memastikan proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa sejak proses pengejaran, penangkapan, penanganan medis hingga meninggalnya yang bersangkutan. (Arifuddin sikki)

    By Buser TerkiniSeptember 29, 20261

    Unhas Siapkan 50 Titik, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope di Makassar

    By Buser TerkiniSeptember 29, 20264
    BUSER TERKINI
    BUSER TERKINI

    Penerbit .perusahaan :
    PT. Media Arifuddin dg sikki group .
    Badan Hukum : Sk Menkum Ham
    NOMOR : AHU – 014001. AH.01.30.Tahun .2024.
    NOMOR. NPWP.: 12.773. 407. 7. 804. 000.
    NIB : 1103240033194 .

    Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
    Our Picks

    Polda Sulsel Beberkan Kronologi Penangkapan Residivis Narkoba dan Penanganan Medis hingga Dinyatakan Meninggal Dunia

    September 29, 2026

    Jamur Tiram Putih Masuk Program Urban Farming Makassar, UIM Siapkan Bibit dan Pelatihan

    September 29, 2026

    Jamur Tiram Putih Masuk Program Urban Farming Makassar, UIM Siapkan Bibit dan Pelatihan

    September 29, 2026
    Most Popular

    Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

    November 26, 2025274

    Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

    Desember 24, 2025188

    Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

    November 4, 2025154
    © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
    • Home
    • REDAKSI

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.