Buserterkini com –
BANTAENG – Sungguh sangat mengherankan jika masih ada di kalangan pendidik buntu pikiran sempit wawasan, gagal memahami kalau rekan wartawan, adalah mitra kerja pemerintah dan jajarannya, sehingga menjalin kerjasama yang baik dengan cara berlangganan Media Cetak, itu adalah salah satu bentuk wujud kemitraan yang saling membantu dari satu sama lain.
Begitulah Plt. Kepsek SDN 20 Tala Tala Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng SulSel, Safruddin Ahmad S.Pd dinilai gagal paham serta sempit wawasan, sehingga dengan arogan di hadapan rekan Wartawan berkata, kalau untuk anggaran langganan media cetak tahun 2025 sudah ditiadakannya di RKAS.
Mendengar pernyataannya itu, dia patut dinilai gagal paham tentang jalinan kemitraan dan terkesan membantah kebijakan pemerintah pusat, terkait adanya anggaran berlangganan Media melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan maksud membantu menghidupkan lembaga PERS sebagai mitra kerjanya.
Dikatakannya, bahwa ibaratkan Bupati sebelumnya dan yang sekarang jelas lain programnya dan sama juga selaku Kepala sekolah baru pasti lain program tahun-tahun ke depan sehingga koran untuk anggaran tahun 2025 kami tiadakan.
“Saya selaku penanggung jawab Kepsek di sini semua media cetak koran dihilangkan di RKAS karena tidak ada asas manfaatnya,” kata kepsek di hadapan rekan wartawan.
Dikatakannya, bahwa dia selama ini tidak pernah baca koran dan juga dia sudah rapatkan bersama dengan Dewan gurunya.
“Baru-baru ini kami sudah melakukan rapat RKAS bersama dewan guru menyepakati satupun koran tidak dianggarkan di tahun 2025 mendatang,” jelas Kepsek pejabat sementara itu.
Rupanya Safruddin kurang paham, kalau semua perusahaan Media Cetak itu paket dengan Onlinenya. Jadi kalau tidak mau membaca cetaknya, baca Onlinenya.
Perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa membaca berita media massa baik cetak maupun online, itu adalah bagian dari penambahan wawasan dan bisa menjadi bahan tambahan pembelajaran bagi anak didik, sehingga keberadaan Media tidak pernah tidak bermanfaat, bagi pembacanya yang paham.
Safruddin perlu pahami, bahwa lembaga PERS adalah lembaga mitra pemerintah pusat yang selalu melakukan kerjasama yang baik dan oleh karena itu pemerintah pusat selalu memberikan anggaran langganan media, demi membantu menghidupkan perusahaan PERS dan kesejahteraan rekan wartawan, dengan cara berlangganan.
Rekan wartawan adalah pekerja kontrol sosial yang senantiasa selalu membantu pemerintah untuk melakukan pemantauan disemua pengelola keuangan negara, demi memastikan penggunaan uang negara tepat sasaran atau tidaknya.
Selain itu, perlu pula diketahui oleh semua pihak, bahwa tanpa lembaga PERS, maka Dunia tersa sunyi dan tanpa ada rekan wartawan pembawa berita, maka masyarakat duniapun pada membisu.
Begitulah pentingnya keberadaan lembaga PERS, sehingga jajaran pemerintah harus paham dan harus menghargai kinerja atau kerja kerja rekan Rekan Wartawan sebagai pembawa berita untuk diketahui situasi di dalam maupun di luar daerah.
Selanjutnya, Kabid Ketenagaan Dikbud Bantaeng, Usman Jabbar ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa Kepala Sekolah SDN 20 Tala-Tala sudah pensiun dan digantikan oleh Safruddin sebagai Pejabat sementara dan baru bertugas satu bulan lebih berdasarkan surat tugas berakhir pada 31 Desember 2023.
Pada tahun 2025 mendatang, pemerintah akan menugaskan Kepala sekolah yang memenuhi persyaratan yang mengantongi sertifikat Uji Kompetensi dari Kementerian,” ungkap Ketenagaan.
Menurutnya, hal itu sudah mengikat di aturan Kementerian Permen Dikbud setelah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi dilakukan sistem lelang siapa yang paling berkompeten yang tertinggi nilainya untuk menjadi Kepala sekolah. terangnya.
Syarat-syarat utama untuk menjadi kepala sekolah berdasar Permendikbud nomor 40 tahun 2021 yakni,
Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4 dari perguruan tinggi terakreditasi,
Memiliki sertifikat pendidik,
Memiliki sertifikat pelatihan CKS atau sertifikat Guru Penggerak, Memiliki pangkat minimal penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus PNS,
Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru yang berstatus PPPK
Berusia kurang dari 56 tahun,
Memiliki hasil penilaian kinerja minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir, dan Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng. (Supriadi/Arif.sikki )