Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Sat Narkoba Polres Jeneponto Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Jeneponto
Berita

Sat Narkoba Polres Jeneponto Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Jeneponto

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini30 Agustus 2024Tidak ada komentar1 Min Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

Makassar buserterkini com –
Jeneponto – Penyidik Sat Narkoba Polres Jeneponto Limpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jeneponto atau tahap dua kasus Narkoba yang terjadi pada tanggal 1 Mei 2024.

kasus tersebut terjadi pada tanggal 1 Mei 2024, sekitar pukul 00.10 WITA di Kp. Punagaya, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, dalam peristiwa tersebut pelaku diamankan bersama barang bukti.

Tersangka yang berinisial “I” bersama barang bukti, dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto dilakukan oleh Kanit Sidik Sat Narkoba Polres Jeneponto Aipda Jusman, S.H. bersama penyidik pembantu pada hari Kamis (30/08/2024), sekitar pukul 10.35 wita, tersangka telah dilakukan penahanan selama 120 (seratus dua puluh) hari di rutan polres Jeneponto, selanjutnya akan menjalani persidangan di pengadilan.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 Subs. Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

(Humas Polres Jeneponto)

Arifuddin sikki. .

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleRatusan Tahun Tanah Adat Kajang Di Kuasai PT LONSUM Kini Kembali Di Kuasai Masyarakat Adat Kajang
Next Article Gugatan Perdata UMI ke Prof Basri Modding Tak Diterima

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.