Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Ratusan Tahun Tanah Adat Kajang Di Kuasai PT LONSUM Kini Kembali Di Kuasai Masyarakat Adat Kajang
Berita

Ratusan Tahun Tanah Adat Kajang Di Kuasai PT LONSUM Kini Kembali Di Kuasai Masyarakat Adat Kajang

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini30 Agustus 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

Makassar buserterkini com –
Makassar, setelah berakhir HGU PT London Sumatra (LONSUM) tanggal 31 Desember 2023 Lonsum tidak memiliki itikad baik untuk meninggalkan wilayah tanah adat kajang yang kurang lebih 105 tahun mengambil manfaat di tanah adat kajang

Masyarakat adat kajang yang merasa haknya dirampas oleh pihak PT Lonsum kini telah melakukan perkemahan untuk menduduki lahan tanah adat kajang kabupaten Bulukumba, kamis 29/08/2024.

Kuasa hukum masyarakat adat kajang Dr. Muhammad Nur, SH. MH mengatakan, “Setelah proses panjang berkirim surat, melakukan somasi kepada PT lonsum dan meminta pemerintah daerah untuk menjadi jembatan sengketa masyarakat adat dengan Lonsum dan terakhir adalah adanya RDP sampai tiga kali satu kali di hadiri Lonsum dan 2 kali Lonsum terus menerus mangkir, Ada kemungkinan pihak PT Lonsum merasa kalau dia memang menjalankan bisnis ilegal di tanah adat kajang karena sudah tidak memiliki legal standing dan HGU” , Jelasnya.

Lanjut Nur mengatakan, “Tertanggal 15 agustus setelah RDP ketiga selesai di kantor DPRD Bulukumba yang dihadiri oleh SEKDA kabupaten bulukumba, ketua DPRD kabupaten bulukum, kabag hukum yang di pimpin langsung oleh DPRD provinsi sulawesi selatan komisi B yang melahirkan risalah salah satu poinya adalah menyatakan dasar hukum lonsum tidak bisa lagi melakukan operasi di wilayah tanah adat karena HGU Lonsum telah berakhir sejak tanggal 31 Desember 2023 dengan demikian kata muhammad nur tidak ada lagi alasan Lonsum melakukan operasi di wilayah tanah adat kajang” , Tambahnya.

 

Nur juga menambahkan, “Dengan adanya penguasaan di wilayah tanah adat adalah bentuk protes terhadap pemerintah daerah yang tidak pernah merespon uapaya masyarakat adat untuk menguasai tanah mereka berdasarkan PERDA NO. 9 TAHUN 2015 dan dalam waktu dekat masyarakat adat akan melakukan penguasaan tanah adat sesuai hasil verifikasi yang sampai saat ini PT lonsum melakukan penguasaan secara paksa di objek tanah adat kajang di wilayah adat” , Pungkasnya.

Tidak sampai disitu, Doktor Muhammad Nur juga menjelaskan, “Pemda sepertinya tutup mata dengan persoalan tanah adat bahkan ada indikasi melakukan pembiaran PT lonsum secara ilegal tetap beroperasi ini memancing kemarahan masyarakat adat terhadap pemda dan DPRD terutama kepada BPN yang di duga kuat ada kongkalikong dengan pihak Lonsum padahal sudah jelas dasar hukum saat ini adalah perda No. 9 tahun 2015 yang tidak hanya mengatur masalah hubungan internal masyarakat adat tapi juga mengatur tentang wilayah tanah adat dan penguasaan tanah adat baik secara internal muapun secara eksternal sehingga harusnya semua pihak tunduk terhadap peraturan daerah sebagai prodak hukum” dan nur juga berharap pihak kepolisian bersikap netral untuk tidak melakukan intimidasi dan menakut nakuti masyarakat adat dalam melakukan penguasaan sekali kali berdiri di belakang rakyat bukan di depan lonsum menegakkan hukum dengan cara tidak melanggar hukum adalah sikap profesional dan terhormat semua ada ranahnya, tutupnya.

( Arifuddin sikki ).

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePolres Jeneponto Kawal 3 Balon Pasangan Bupati Dan Wakil Bupati 2024 Mendaftar di KPU Jeneponto
Next Article Sat Narkoba Polres Jeneponto Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Jeneponto

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.