Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Appi .Dishub Harus Kompak Demi Pelayanan Masyarakat, Tak Ada Lagi Sekat di Bidang-Bidang

10 Januari 2026

Resmikan AMP di KIMA, Munafri: Proyek Infrastruktur Makassar Tetap Lewat Lelang Terbuka

10 Januari 2026

Resmikan AMP di KIMA, Munafri: Proyek Infrastruktur Makassar Tetap Lewat Lelang Terbuka

9 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»PT .MEDIA ARIFUDDIN SIKKI GROUP : Polres Jeneponto Menang Praperadilan atas Penetapan Tersangka dan Penyerahan SPDP dalam Kasus Penganiayaan
Berita

PT .MEDIA ARIFUDDIN SIKKI GROUP : Polres Jeneponto Menang Praperadilan atas Penetapan Tersangka dan Penyerahan SPDP dalam Kasus Penganiayaan

Buser TerkiniBy Buser Terkini7 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Oplus_131072
Share
Facebook WhatsApp Twitter

Makassar Buserterkini com.
Jeneponto, 7 Mei 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Elgi Herkayandi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Binamu. Gugatan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN.Jnp tersebut resmi didaftarkan pada 9 April 2025, dengan persidangan dimulai pada 23 April 2025, dan diputuskan pada 2 Mei 2025 oleh Pengadilan Negeri Jeneponto.

Dalam perkara ini, Elgi Herkayandi bertindak sebagai Pemohon, melawan Kapolres Jeneponto Cq. Kapolsek Binamu Cq. Kanit Reskrim Polsek Binamu sebagai Termohon. Pemohon yang dikuasakan kepada Advokat Parawansya, S.H. dari Avicenna Law Office, menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Binamu, yang menurutnya tidak sah dan menyebabkan seluruh surat-surat yang dikeluarkan penyidik menjadi cacat hukum.

Pihak Polres Jeneponto menunjuk AKP Jabal Nur, S.H., selaku Kepala Seksi Hukum (Kasikum) bersama tim sebagai pendamping hukum untuk menghadapi gugatan tersebut di persidangan. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Firmansyah Amri, S.H., M.H., dengan Panitera Dores, S.H., M.H..

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polsek Binamu dinyatakan sah menurut hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di jalan raya Dusun Gantinga, Desa Bontote’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan laporan kejadian tersebut, penyidik Polsek Binamu melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan Elgi Herkayandi sebagai tersangka.

Dengan putusan ini, proses penanganan perkara penganiayaan dinyatakan telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto guna proses hukum selanjutnya.

AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., selaku Kapolres Jeneponto, menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk legitimasi atas kerja profesional aparat dalam penegakan hukum.

(Humas Polres Jeneponto)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKecamatan Taroang Genjot Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Menuju Jeneponto Bebas Stunting 2025
Next Article . .MEDIA ARIFUDDIN SIKKI GROUP : POLRI UNTUK MASYARAKAT” Dalam Program

Berita Lainnya:

Berita

Appi .Dishub Harus Kompak Demi Pelayanan Masyarakat, Tak Ada Lagi Sekat di Bidang-Bidang

10 Januari 2026
Berita

Resmikan AMP di KIMA, Munafri: Proyek Infrastruktur Makassar Tetap Lewat Lelang Terbuka

10 Januari 2026
Berita

Resmikan AMP di KIMA, Munafri: Proyek Infrastruktur Makassar Tetap Lewat Lelang Terbuka

9 Januari 2026
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025253 Views

Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

24 Desember 2025165 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025144 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025253 Views

Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

24 Desember 2025165 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025144 Views
Our Picks

Appi .Dishub Harus Kompak Demi Pelayanan Masyarakat, Tak Ada Lagi Sekat di Bidang-Bidang

10 Januari 2026

Resmikan AMP di KIMA, Munafri: Proyek Infrastruktur Makassar Tetap Lewat Lelang Terbuka

10 Januari 2026

Resmikan AMP di KIMA, Munafri: Proyek Infrastruktur Makassar Tetap Lewat Lelang Terbuka

9 Januari 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.