Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Peredaran Obat Terlarang dalam Operasi Antik 2025
Berita

Polres Jeneponto Berhasil Ungkap Peredaran Obat Terlarang dalam Operasi Antik 2025

Buser TerkiniBy Buser Terkini27 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

Arifuddin sikki.
Makassar Buserterkini com.
Jeneponto – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya. Dalam rangkaian Operasi Antik 2025, tim Opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang jenis daftar “G” berlogo “Y” di Dusun Paccinongang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, tanggal 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.20 WITA. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial “R” alias “K” (32), warga Jeneponto. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang kerap dijadikan lokasi transaksi obat-obatan daftar “G”.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi tersebut segera melakukan patroli dan bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di TKP, petugas mengetuk pintu rumah pelaku. Namun, terdengar suara seseorang berlari dari dalam rumah ke arah belakang, yang kemudian berhasil diamankan oleh petugas. Orang tersebut ternyata adalah pelaku yang hendak melarikan diri.

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku. Dari dalam lemari di kamar pelaku, ditemukan barang bukti berupa:

1 (satu) toples putih berisi 105 sachet sedang, yang masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar “G” berlogo “Y”, dengan total 1.050 butir.

1 (satu) toples putih lainnya yang berisi 1 sachet plastik besar berisi 821 butir obat yang sama.

2 (dua) unit handphone, masing-masing iPhone warna merah dan iPhone Android warna hijau, ditemukan di tangan pelaku.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1.871 butir obat daftar “G” berlogo “Y” beserta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Posko Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jeneponto untuk diinterogasi awal, kemudian dibawa ke Mapolres Jeneponto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses hukum.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasinya atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Antik demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Jeneponto. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, dan penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

(Humas Polres Jeneponto)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleSelamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H: dimulainya Lembaran Baru dengan Semangat Hijrah
Next Article Rawat Silaturahmi, Kapolres Jeneponto Kunjungi Kediaman Purnawirawan dan Warakawuri Polri

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.