Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Polres Jeneponto Berhasil Ungkap dan Tangkap Spesialis Pencurian Rumah Kosong
Berita

Polres Jeneponto Berhasil Ungkap dan Tangkap Spesialis Pencurian Rumah Kosong

Buser TerkiniBy Buser Terkini28 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

Arifuddin sikki JK 001.
Makassar Buserterkini com.
Jeneponto — Kepolisian Resor Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto yang berkolaborasi dengan Sat Intelkam berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian rumah kosong.

Penangkapan dilakukan di kawasan BTN Budi Mulya, Lorong 1, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial “J” (42), ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Posko Resmob untuk dilakukan interogasi awal.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Perm. Asrian Sri Arfian yang mengalami pencurian di studio foto miliknya yang beralamat di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu. Kejadian terjadi pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu korban mendapati kondisi studio foto miliknya dalam keadaan berantakan, barang-barang berserakan di lantai, serta pintu belakang dalam kondisi rusak dan terbuka.

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain 1 unit TV Sharp warna hitam ukuran 32 inci, 1 lemari kamera warna hitam, 1 cermin bundar studio foto ukuran besar warna putih, 1 kursi bundar warna abu-abu

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.900.000,- dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob bersama personel Sat Intelkam melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah melakukan penelusuran, tim gabungan berhasil menangkap pelaku dan menyita beberapa barang bukti yang diduga merupakan hasil curian, di antaranya 1 lemari kamera warna hitam, 1 cermin bundar studio foto ukuran besar warna putih, 1 kursi bundar warna abu-abu, 1 tabung gas 3 Kg warna hijau

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menduga bahwa “J” merupakan pelaku yang terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya dengan modus serupa di wilayah Jeneponto.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tim gabungan dalam pengungkapan kasus ini. Beliau menekankan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti efektifnya sinergi antara satuan Reskrim dan Intelkam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pihak Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.

(Humas Polres Jeneponto

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleArifuddin sikki putra JK 001. POLRI UNTUK MASYARAKAT” Kapolres Jeneponto Silaturahmi ke Pesantren Al-Fatah Rumbia, Siap Bantu Renovasi Fasilitas Santri
Next Article Judul: Kata-kata Hari Ini: Seribu Tahun Hidup di Dunia Ini Tak Berarti Tanpa Doa

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.