Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Penyidik PPA Sat. Reskrim Polres Jeneponto Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus KDRT dengan 25 Luka Tusukan ke Kejaksaan
Berita

Penyidik PPA Sat. Reskrim Polres Jeneponto Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus KDRT dengan 25 Luka Tusukan ke Kejaksaan

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini11 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

Makassar buserterkini com –
Jeneponto – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Jum’at, tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. Kasus ini terjadi dirumah pelaku di Lingkungan Bontorea, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Korban yang bernama Erni, seorang istri, menjadi korban penikaman oleh suaminya , Rendi. Dalam aksi brutal tersebut, pelaku menikam korban menggunakan sebilah badik pada berbagai bagian tubuh sebanyak 25 kali, sebelum akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian. Pelaku berhasil menangkap pelaku satu hari setelahnya di Kabupaten Takalar.

Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (2) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang mengubah “ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGAN” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah),

Setelah ditahan 119 hari di Rutan Polres Jeneponto, Rendi kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan untuk melukai korban serta pakaian korban.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban.

( Arifuddin sikki )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePolres Jeneponto Gelar Rapat Koordinasi dengan LO Paslon Bupati/Wakil Bupati Jeneponto 2024
Next Article Kapolres Pimpin Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2024 di Halaman Polres Jeneponto

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.