Makassar buserterkini com –
Jeneponto – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Jum’at, tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. Kasus ini terjadi dirumah pelaku di Lingkungan Bontorea, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Korban yang bernama Erni, seorang istri, menjadi korban penikaman oleh suaminya , Rendi. Dalam aksi brutal tersebut, pelaku menikam korban menggunakan sebilah badik pada berbagai bagian tubuh sebanyak 25 kali, sebelum akhirnya melarikan diri dari tempat kejadian. Pelaku berhasil menangkap pelaku satu hari setelahnya di Kabupaten Takalar.
Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (2) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang mengubah “ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGAN” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah),
Setelah ditahan 119 hari di Rutan Polres Jeneponto, Rendi kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan untuk melukai korban serta pakaian korban.
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam memberikan keadilan bagi korban.
( Arifuddin sikki )