Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Penggerebekan Diduga Timbun BBM, Siapa Saja Yang Terlibat ?? redaksi Juni 24, 2023
Berita

Penggerebekan Diduga Timbun BBM, Siapa Saja Yang Terlibat ?? redaksi Juni 24, 2023

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini25 Juni 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

Jepara.Buserterkini.com||Terjadi penggrebegan diduga tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak berjenis pertalite di Desa Kedung Malang, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara. Penggrebegan dilakukan oleh Imam dan Eko yang merupakan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gempithak pada hari Sabtu, (17/6/2023) sekitar pukul 11.00 siang,

Berawal dari laporan masyarakat kepada salah seorang anggota LSM Gempithak bahwa ada tempat penimbunan BBM berjenis pertalite disalah satu rumah warga Desa Kedung Malang. Setelah dilakukan investigasi ke lokasi tersebut tim melihat banyak botol air mineral ukuran 1.5 liter dan grigen berukuran 35 liter berisi BBM Pertalite.

Rumah tersebut adalah milik saudara Mlk (40) diduga telah menimbun BBM berjenis Pertalite, sedikitnya terdapat 256 botol air mineral ukuran 1.5 liter dan 8 grigen berukuran 35 liter. Masing masing botol dijual kepada pengecer dengan harga rp.17.000,- selain itu masih ditemukan 1 unit mobil toyota kijang yang dipergunakan untuk mendistribusikan kepada pengecer.

Dalam perbincangan singkat dengan anggota LSM Gempithak (M) mengakui semua perbuatannya yakni mengangsu kemudian menjual kepada pengecer dan pertamini. Dalam operasinya dia mengangsu dari SPBU dan sebagian membeli dari (P) warga Desa Kali Pucang yang juga diduga sebagai penimbun BBM Pertalite lainnya,

” selain mengangsu dari SPBU, saya juga membeli dari (P) warga Kali Pucang,” kata (M)

Selain itu dia (M) mengaku dalam operasinya dia setor upeti pada oknum berinisal (T) sebesar rp.200.000,- tiap bulan dengan cara menyetor kepada saudara (P) kemudian diberikan kepada (T). Saudara (M) menegaskan bahwa bukan hanya dirinya yang setor upeti tetapi sedikitnya 10 orang pengansu BBM Pertalite,

” bukan hanya saya yang setoran tetapi banyak, minimal 10 orang,” tandasny.

Setelah mendapat pengakuan dari saudara (M) kemudian tim LSM Gempithak berkoodinasi dengan Satreskrim Polres terkait hasil temuannya. “Sekitar pukul 12.49 tim satreskrim Polres Jepara sampai lokasi penimbunan dan membawa saudara (M) untuk dimintai keterangan.” ujar Imam

Kasatreskrim membenarkan adanya laporan dari salah seorang anggota LSM Gempitak pada hari Sabtu (17/6/2023) terkait dugaan penimbunan BBM jenis pertalite yang dilakukan oleh saudara (M) warga Desa Kedung Malang. Dirinnya menjelaskan bahwa proses penanganan masih dalam taraf lidik,

“Benar, pada hari Sabtu ada laporan terkait dugaan penimbunan BBM jenis pertalite yang dilakukan oleh warga Desa Kedung malang, kami telah mengamankan sejumlah barang bukti,” tutur Tohari

Terkait penimbunan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar. (Tim)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleTerlibat ?? redaksi Juni 24, 2023
Next Article Surat “Sakti” DPRD Alasan Kepala SMAN 17 Makassar Masukkan 44 Siswa “Siluman.juni 24.2023

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.