Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Nomor,456 ORMAS,LAKI ,25 Oktober 2022 Lamp,, Perihal, somasi
Berita

Nomor,456 ORMAS,LAKI ,25 Oktober 2022 Lamp,, Perihal, somasi

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini27 September 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

Makassar,25 Oktober,2022

Kepada
Yth Kepala Desa Beruanging
Kec bangkala barat
Kab Jeneponto

Dengan Hormat.
Pada hari SelasaTanggal ,25 Oktober, 2022 yang bertempat di Makassar kami yang bertanda tangan dibawah ini.
AlI,umur 45 tahun,jenis kelamin laki laki pekerjaan ORMAS LAKI RI, agama Islam warga negara Indonesia, alamat lengkap jln
Bonto duri,no 129,

Selanjutnya kepada

Nurdin SH umur,,49, Tahun jenis kelamin laki laki pekerjaan kepala Desa Beruanging, agama Islam warga negara Indonesia alamat lengkap Desa Beruanging kec bangkala barat kab Jeneponto,

 

Tentang duduk perkaranya

1, Dugaan keras bahwa pada tahun 2018 20219 2020 2021 penanggung jawab kegiatan mengerjakan pekerjaan fisik didesa Beruanging kec bangkala barat kab Jeneponto besarnya anggaran milliaran rupiah yang diduga Mark up item kegiatan pembelanjaan untuk memuluskan pencairan berikut nya, berpetensi mengakibatkan terjadinya kerugian negara atau perekonomian negara pengadaan alokasi dana desa ADD juga dana desa DD dengan kegiatan pekerjaan fisik pembangunan,surat pertanggung jawabannya di susun rapih,terpola, terstruktur untuk mendapatkan keuntungan yang besar, kegiatan fisik seakan akan selesai seratus persen, kegiatan fisik pekerjaan jauh berbeda dengan bestek Rab juknis juklak, pekerjaan kegiatan kepala desa Beruanging kec bangkala barat kab Jeneponto data terlampir,

2, presumption of innocence, penguna ADD,DD kegiatan fisik pekerjaan pembangunan sumber dana ADD,DD tahun,2018 2019 2020 2021 didesa Beruanging kegiatan fisik tidak berkualitas kerena pekerjaan fisik dilakukan secara akal akalan, surat pertanggung jawaban menipulasi dibuat, secara akal akalan dan ingin mendapatkan keuntungan yang besar, dalam penggunaan Alokasi dana desa,ADD Dan, Dana Desa berita acara yang dituangkan administrasi keuangan, alokasi dana desa dan dana desa DD, penelitian Dokumen yang mengeluarkan rekomendasi, tidak mengaju pada juknis, juklak yang bertentangan dengan UUD RI nomor,31, tahun,1999 juncto UU no ,20, tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,

1, bahwa kegiatan fisik pembangunan
yang bersumber ADD, Dan DD diduga keras fiktif kerena adanya Mark up pekerjaan tersebut ditaksir kerugian negara, yaitu,

2, pekerjaan fisik jln tani Taluk Bundes mobil siaga dan mobil bundes anggaran pada thn,2018 2019 2020 2021 tidak maksimal pekerjaan fisik yang bersumber dari anggaran APBN

3, anggaran Bundes tidak jelas dan tidak tepat sasaran seharusnya anggaran tersebut sudah ada perentukan yang bersumber dari anggaran APBN tersebut

4 Di Duga bahwa pada tahun sekian ada dugaan keras masyarakat bahwa ada pekerjaan fisik diduga fiktif dan Mark

 

5, Bahwa pekerjaan fisik oleh selaku penanggung jawab kepala desa Beruanging tentang pengunaan ADD dan DD tahun 2018,2019,2020,2021 dugaan keras bertentangan dengan UUD RI nomor 31, tahun 1999, juncto UU no 20 tahun,2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai pasal,2, Dan pasal,3,
Berdasarkan fakta fakta hukum diatas sudah cukup jelas kuat unsur untuk dipidanakan, maka dengan ini kami kuasanya memberikan somasi hukum sebagai berikut,

6, Bahwa semua pekerjaan yang dikerjakan oleh selaku kepala desa tahun 2018 2019 2020 2021, dikerjakan secara akal akalan, maka kami duga adanya Mark up pada anggaran ADD Dan DD,

7, kepada saudara Nurdin SH selaku penanggung jawab kepala Desa Beruanging maka kami dari pihak ORMAS LAKI RI segera melaporkan kepada penegak hukum,

Demikian penyampaian somasi hukum ini,di sampaikan kepada saudara untuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan sebelumnya banyak terimakasih,

Hormat kami
AlI SH

Tembusan
1 ,Kejagung RI di Jakarta,
2, satgas kementerian Desa RI,
Jakarta
3, Kapolres Jeneponto
4, Kejari Jeneponto
5, kepala kantor inspektorat provinsi
Sulawesi Selatan
6, kepala kantor inspektorat kab
Jeneponto
7, kepala dinas PMD provinsi
Sulawesi Selatan
8 kepala dinas PMD kab Jeneponto
Arsip

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleNAMPAK KANTOR DESA BORIMATANKASSA KECAMATAN BAJENG BARAT KABUPATEN GOWA,
Next Article FAHMI ADAM SEKRETARIS DPC PPP KAB GOWA Berkualitas, Dan Ikut Serta Berkontribusi untuk kab. gowa.

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.