Buserterkini.com
MAKASSAR — Nah, Badan Pemeriksa Keuangan membongkar temuan potensi kelebihan pembayaran Paket Pembangunan Rumah Sakit Regional C Kabupaten Bone senilai Rp 9,5 miliar pada tahun 2022.
Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Regional C Kabupaten Bone dilaksanakan oleh PT BK tanggal 16 Juni 2022 dengan nilai kontrak senilai Rp 97 miliar (termasuk PPN) atau senilai Rp88 miliar (di luar PPN) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tanggal 16 Juni 2022 sampai dengan 14 Juni 2023.
Dalam pelaksanaannya terdapat perubahan nilai kontrak menjadi Rp 107.533.106.814,75 (termasuk PPN) atau senilai Rp 96.876.672.806,08 (di luar PPN) pada Dokumen Adendum III Nomor 440.1.1/10980/Diskes. Saat pelaksanaan pekerjaan terdapat tiga kali adendum kontrak dengan adendum terakhir Nomor 440.1.1/10980/Diskes tanggal 9 Desember 2022 tentang perubahan nilai kontrak.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen laporan kemajuan fisik minggu ke-40 dan backup data, pekerjaan dinyatakan kemajuan pekerjaan sebesar 73,24%. Pekerjaan Paket Pembangunan Rumah Sakit Regional C Kabupaten Bone tersebut telah dilakukan pembayaran senilai Rp75.273.174.770,00 atau 70,00%.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 8 April 2023 diketahui terdapat kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp9.598.614.517,08 dengan rincian pada Tabel 1.49 berikut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik berupa BAPK terhadap Kepala Divisi Konsultan Pengawas PT FNC diketahui bahwa tenaga ahli bidang kualitas (quality) yang bertugas dan bertanggung jawab akan kesesuaian kualitas pekerjaan tidak pernah ada di lapangan dan tidak pernah dimobilisasi ke lapangan.
Terpisah, Direktur RSUD Regional La Mappapenning Bone Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel/
PPTK Pembangunan RSUD Regional Kelas C Kab Bone Tahun 2022, dr. H. ERWAN TRI SULISTYO, M.Kes menjelaskan terkait Potensi Kelebihan Pembayaran pertama khusus pada biaya personal tenaga ahli paket pekerjaan jasa Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Regional Kelas C Kabupaten Bone pada Dinas Kesehatan Sulsel senilai Rp 462.777.840,- dapat dijelaskan bahwa berdasarkan temuan BPK, Pihak PT. Fajar Nusa Consultants telah bersurat ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan telah dilakukan mediasi dibantu pihak inspektorat ke BPK.
PT. Fajar Nusa Consultants, telah menjelaskan dan mengklarifikasi antara lain : Bahwa pekerjaan Manajemen Konstruksi proyek Pembangunan Rumah Sakit Regional Kelas C Kabupaten Bone mengalami perpanjangan jangka waktu pekerjaan yang sesuai Kontrak Awai selama 734 (tujuh ratus tiga puluh empat) hari kalender menjadi 1.213 (seribu dua ratus tiga belas) hari kalender, sebagai akibat Perubahan Kelas Rumah Sakit sehingga Pekerjaan Perencanaan dilakukan 2 (dua) kali oleh 2 (dua) Konsultan Perencana yang berbeda, Konsultan Manajemen Konstruksi tetap mendampingi selama pekerjaan perencanaan tersebut.
Atas perpanjangan Jangka Waktu tersebut selama 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) hari kalender, telah dilakukan Addendum Kontrak atas pekerjaan Manajemen Konstruksi (Addendum I Nom9r 440.3.2/07912/Diskes tanggal 1 September 2021 ). dengan Nilai Kontrak TETAP tidak berubah. Sebagai akibat Perpanjangan Waktu tersebut, maka Konsultan Manajemen Konstruksi mengadakan penyesuaian penugasan personil, karena penugasan konsultan Manajemen Konstruksi adalah berdasarkan Man Month (MM) basis.
Dengan penyesuaian penugasan personil tersebut, selaku Konsultan Manajemen Konstruksi, tetap melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab sesuai Kontrak Pekerjaan Manajemen Konstruksi.
Namun pihak BPK tetap berpendapat, bahwa pemenuhan tenaga tidak dipenuhi oleh PT. Fajar Nusa Cemerlang, maka pihak FNC oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, dikurangi senilai Rp.462.777.840, sesuai potensi kelebihan bayar dari BPK pada saat pembayaran termin terakhir dari pengawasannya. Akan tetapi proses pembayaran di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan terjadi gagal bayar, sehingga menjadi hutang yang direncanakan dibayar ditahun 2024.
Sementara itu, untuk Hasil Pembangunan Rumah Sakit tidak sesuai spesifikasi dan kuantitas yang dipersayaratkan serta berisiko tidak selesai sesuai jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam perjanjian, hal ini dapat dijelaskan bahwa terhadap temuan BPK tersebut telah dibahas antara pihak BPK, Inspektorat, pihak penyedia Pekerjaan (PT Bumi Karsa), Pengawas/MK (PT Fajar Nusa), Perencana (PT.Pandu) dan PPK/PPTK. Hasil pembahasan akhir disimpulkan oleh BPK, bahwasannya Penyedia PT Bumi Karsa memiliki total kelebihan bayar sebesar Rp.1.252.087.197,19. Potensi kelebihan bayar tersebut tidak akan dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2023 bersamaan pembayaran sisa pekerjaan PT Bumi Karsa. Namun pembayaran di tahun 2023 terjadi gagal bayar, sehingga menjadi hutang Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Terhadap risiko pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Regional Bone tidak terselesaikan, PT Bumi Karsa telah menyelesaikan Pembangunan RS Regional Bone pada tanggal 27 Juli 2023. Rumah Sakit Regional La Mappapenning, telah diresmikan pada tanggal 22 Agustus 2023 dan telah operasional hingga saat ini.
Demikian konfirnasi terkait hasil temuan BPK tersebut, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
( Tim buserterkini.com )

