Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Meninggal Akibat Kelalaian, Hukuman Komandan Dinilai Terlalu Ringan oleh Keluarga Korban
Berita

Meninggal Akibat Kelalaian, Hukuman Komandan Dinilai Terlalu Ringan oleh Keluarga Korban

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini11 Desember 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

Makassar buserterkini.com – Keluarga almarhum Prada Zacky Muhammad Arsy Al-Azhar, prajurit Batalyon Infanteri 726 Jeneponto yang meninggal dunia pada Mei 2024, menggelar konferensi pers di sebuah warkop di Jalan Pengayoman, Makassar, Selasa (10/12/2024). Dalam konferensi pers tersebut, keluarga korban menyampaikan keberatan atas tuntutan ringan yang diajukan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Militer Makassar. Mereka juga menuntut keadilan atas meninggalnya Prada Zacky.

Ayah almarhum, Ahmadi Dg Lagu, dengan nada emosional menjelaskan bahwa peristiwa tragis terjadi pada Selasa, 7 Mei 2024. Saat itu, almarhum diperintahkan oleh komandannya, Serda Sairuddin, untuk memanjat pohon kelapa. Prada Zacky, yang tidak memiliki kemampuan memanjat, terjatuh dan mengalami cedera fatal hingga meninggal dunia di tempat. Jenazahnya dimakamkan keesokan harinya di kampung halamannya di Ujung Bori, Desa Kayu Loe Timur, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

 

“Anak saya tidak pernah, bahkan tidak bisa memanjat pohon kelapa. Perintah seperti itu sangat tidak masuk akal, apalagi tidak ada kaitannya dengan tugas militer,” ujar Ahmadi dengan penuh emosi.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Makassar, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara berdasarkan Pasal 409 KUHPM, yang mengatur tindak pidana kelalaian oleh anggota militer yang menyebabkan kerugian atau kehilangan nyawa. Namun, keluarga korban merasa hukuman tersebut sangat ringan dan tidak setimpal dengan hilangnya nyawa almarhum.

“Kami tidak bisa menerima hukuman 10 bulan untuk seseorang yang menyebabkan hilangnya nyawa anak kami. Ini bukan sekadar kelalaian biasa, tetapi perintah berisiko tinggi yang tidak relevan dengan tugas militer,” tegas Dayat, salah satu kerabat korban.

( Tim )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleDesa Pajukukan Maros: Strategi Kerja Sama dengan Media Online Buser Terkini
Next Article Kapolsek Bangkala Pantau Wilayah Rawan Bencana, Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.