Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinergi Pemkot–KKP, Makassar Siapkan Produk Perikanan Berkualitas, Ekspor Perkuat Ekonomi Maritim

8 Januari 2026

Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur dalam Kunjungan Kejutan ke Polres Jeneponto

8 Januari 2026

Cuaca Ekstrem Mengintai, Wali Kota Makassar Instruksikan Jajaran Siaga 24 Jam

8 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Mengamankan Buronan Dalam Perkara Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar 3, 2023
Berita

Mengamankan Buronan Dalam Perkara Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar 3, 2023

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini4 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

Makassar Buser terkini.com – Melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soertami, SH, MH, dalam Press Realesnya, Mengungkapkan bahwa

 

Pada hari Kamis ( 03 /8/2023 ) sekitar pukul : 7.15 wita, di wilayah dusun dengilau desa Sawakong Kecamata Galesong Selatan Kabupaten Takalar, bahwa

Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar, berhasil mengamankan 1 (satu) Buronan atas nama Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro (39 Tahun) asal Kejaksaan Negeri Takalar dalam Perkara Tindak Pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Bahwa Terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023 yaitu :

~ Menyatakan Terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin;

~ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Sebelum mengamankan Buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops :

47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, pada pukul 7.15 Wita bertempat di dusun dengilau desa Sawakong Kecamata Galesong Selatan Kabupaten Takalar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”,

( Arif sikki ).

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleTingkatkan kinerja, Bid Propam Polda Sulsel adakan Supervisi di Ruang Aula Parama Satwika Polres Sidrap Jalan Bau Massepe No. 01 Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Rabu (02/07/2023).
Next Article Ketua IKA UNHAS, Andi Amran Sulaiman Melepas Peserta Jalan Sehat Anti Mager Terbesar Sepanjang Sejarah SulSel Agustus 6, 2023

Berita Lainnya:

Berita

Sinergi Pemkot–KKP, Makassar Siapkan Produk Perikanan Berkualitas, Ekspor Perkuat Ekonomi Maritim

8 Januari 2026
Berita

Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur dalam Kunjungan Kejutan ke Polres Jeneponto

8 Januari 2026
Berita

Cuaca Ekstrem Mengintai, Wali Kota Makassar Instruksikan Jajaran Siaga 24 Jam

8 Januari 2026
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025253 Views

Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

24 Desember 2025165 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025144 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025253 Views

Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

24 Desember 2025165 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025144 Views
Our Picks

Sinergi Pemkot–KKP, Makassar Siapkan Produk Perikanan Berkualitas, Ekspor Perkuat Ekonomi Maritim

8 Januari 2026

Kapolda Sulsel Tinjau Pembenahan Infrastruktur dalam Kunjungan Kejutan ke Polres Jeneponto

8 Januari 2026

Cuaca Ekstrem Mengintai, Wali Kota Makassar Instruksikan Jajaran Siaga 24 Jam

8 Januari 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.