Makassar Buserterkini.com
OPINI – Apa dan Siapa Paralegal?. Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum, namun ia bukan seorang pengacara (yang profesional), dan bekerja di bawah bimbingan seorang pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Terminologi lain, paralegal yaitu gambaran pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Jadi, paralegal itu sendiri bukanlah pengacara, bukan juga petugas pengadilan, sehingga oleh pemerintah sendiri memberikan batasan dimana paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum seperti Advokat.
Dasar Hukum tentang “Paralegal” yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Paralegal bertujuan untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan hanya boleh masuk dalam ranah non litigasi, yakni dalam bentuk pelayanan hukum seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bantuan hukum, bahkan pendampingan korban sangat diperlukan.
Perbedaan advokat dengan paralegal adalah advokat (pengacara/konsultan hukum) merupakan sarjana hukum yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan mengantongi izin praktik di pengadilan. Sedangkan paralegal tidak memiliki izin untuk praktik di pengadilan dan bekerja di bawah bimbingan advokat.
Selain memiliki tujuan, paralegal juga memiliki fungsi yaitu untuk membantu masyarakat dalam pekerjaan persiapan sehingga Advokat menjalankan perannya secara efektif dalam pemberian konsultasi hukum, negosiasi, membuat draf dan pendampingan hukum.
Sangat jelas peran paralegal berbeda dengan advokat yaitu untuk membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum dan hanya boleh masuk dalam ranah non litigasi, yakni dalam bentuk pelayanan hukum seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, bantuan hukum, bahkan pendampingan korban sangat diperlukan.
Seseorang yang menjadi paralegal tidak mesti harus seorang sarjana hukum atau mengenyam pendidikan hukum di perguruan tinggi, namun harus mengikuti pendidikan khusus keparalegalan. Karena sifatnya hanya membantu penanganan kasus atau perkara, maka paralegal sering disebut dengan Legal Assistant.
Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dilaksanakan sebagai upaya memenuhi kompetensi yang dibutuhkan sebagai Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, yaitu : kemampuan memahami kondisi wilayah dan kelompok-kelompok kepentingan dalam masyarakat; kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi.
Kewenangan yang dapat dilakukan oleh seorang paralegal dalam Peraturan Perundang-Undangan tidak diatur mengenai definisi paralegal. Batas kewenangan paralegal dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum lain terhadap permasalahan hukum yang diselesaikan secara non litigasi.
Hal tersebut dipertegas pada pasal 3 dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian bantuan hukum dan mendapatkan jaminan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan pemberian bantuan hukum.
Apakah “paralegal’ dapat beracara dipengadilan diatur dalam pasal 11 dan 12 Permenkumham Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum memuat norma yang memberikan ruang dan kewenangan kepada Paralegal untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan.
Syarat perekrutan paralegal dalam Permenkumham 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum adalah warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, memiliki kemampuan membaca dan menulis, bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil.
Pendidikan dan Pelatihan Paralegal urgent dilaksanakan oleh karena paralegal adalah profesi hukum yang menjalankan prosedur secara mandiri atau semi otonom sebagai bagian dari sistem bantuan hukum. Melakukan tugas-tugas yang membutuhkan pemahaman tentang undang-undang untuk pelaksanaannya dengan benar.
Dalam rangka meningkatkan kualifikasi dan keahlian paralegal, maka pelatihan paralegal dapat diselenggarakan oleh pihak-pihak pemberi bantuan hukum, universitas, organisasi masyarakat yang menyediakan bantuan hukum, dan/atau institusi pemerintah.
Menyangkut apakah paralegal dapat beracara dipengadilan?, hal tersebut dapat dilihat pada pasal 11 dan 12 Permenkumham Nomor 01 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum memuat norma yang memberikan ruang dan kewenangan kepada Paralegal untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan.
Peran paralegal dalam mengkonsultasi masyarakat juga didasarkan dengan adanya ruang pemberian bantuan hukum yang berdasar kepada pasal 37 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum. Baik secara litigasi maupun non litigasi.
Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya. Sementara Nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
Semoga tulisan ini menjadi rujukan bermanfaat. Menjadi energi penyemangat untuk belajar memahami dasar-dasar hukum yang akan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
OMBINTANG (Asdar Akbar), Alumni Pelatihan Paralegal Angkatan VIII Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading Makassar.
( Arifuddin sikki )