Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA: TURUN MONITORIN SETELAH MENERIMA LAPORAN OLEH MASYARAKAT
Berita

LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA: TURUN MONITORIN SETELAH MENERIMA LAPORAN OLEH MASYARAKAT

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini4 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

MAKASSAR Buserterkini com.
Aktivitas pengerukan tanah urug diwilayahnya Moncongloe Bulu, kecermatan Tanralili, kebupaten Maros, Sulawesi Selatan dianggap telah menyalahi aturan pertambangan.

Beberapa sumber menyampaikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin pertambangan Alias ilegal, Numun hal ini, tidak mempedulikan Dampaknya para pekerja yang melakukan pengerukan tanah.

Itu menganggap bukan bertujuan untuk melakukan kegiatan ilegal dan melanggar Aturan pertambangan tanpa izin perlu menjadi perhatian bersama PETI Manggar undang- undang Dari sisi Regulasi, PETI melanggar undang-undang.

Nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang (UU) nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan katagori C. Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda

Paling banyak lama 100.000.000.000.termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap Eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK , IPR, SIPB Atau izin lainnya akan dipindahkan dengan penjara.

“Tim Investigasi Menyatakan Maraknya Tambang ilegal Atau Galian C di kabupaten Maros, Dan bahkan semakin merajalela. Ironisnya, tidak ada teguran dari pihak pemerintah khususnya dari provinsi ke kabupaten Maros, Serta Dari aparat penegak hukum Kapolda Sulawesi Selatan

Menurut salah satu tokoh masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan menjelaskan, kegiatan tambang ilegal ini hampir semua kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan tambang tersebut tidak mengantongi Ijin.

“Tim. Menambahkan Itu tandanya lemahnya Aturan dari provinsi Sulawesi Selatan, ditambah dengan jalan yang kotor’ akibat dari mobil Truk yang melintas dengan muatan material tambang ilegal.dan ini sangat membahayakan pengguna jalan khususnya kendaraan roda Dua Sudah Sering Kali Kecelakaan Akibat ulah penambang.

Oleh karena itu, setiap orang yang akan melakukan kegiatan pertambangan harus mengetahui syarat pengajuan izin galian dan cara mendaftar izin usaha pertambangan 2021 terbaru. Penggolongan pertambangan juga telah ditentukan pemerintah beserta peraturannya masing-masing salah satunya yaitu peraturan pemerintah tentang galian (C)

“Tim. investigasi negara”
Menggap Kepolisian Khususnya Tim Tipidter Polda Sulsel, polres Maros, Dinilai Tutup mata terhadap maraknya Tambang ilegal di kabupaten Maros Dan Gowa, padahal kegiatan di Daerah itu sudah berlangsung lama (Tim)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleBerikan Arahan Pada Rakornis Mantap Brata, Pangdam XIV/Hsn : Satu Persepsi dan Bersinergi Demi Pemilu 2024 Aman, Lancar, Jurdil dan Luber 3 Oktober 2023
Next Article Bersama Kades Haji Hamsah S.pd, Warga Desa Tino kecamatang taroang kabupaten jeneponto Sangat Antusias Membangun Desa Hari .Kamis .5/10/2023.

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.