.
Arifuddin sikki.
Makassar Buserterkini com.
Jeneponto .Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto menunjukkan kinerja cepat dengan mengamankan tiga pelaku tindak pengancaman menggunakan anak panah busur (pembusuran) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Bantaeng, Jumat (2/1/2026) dini hati.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim menjelaskan Kejadian bermula pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.40 WITA, di Dusun Ujung Barat, Desa Bonto Ujung, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Korban, Risnan Gunawan (28), bersama teman-temannya sedang bermain kartu di teras rumah ketika tiba-tiba sebuah sepeda motor berboncengan tiga orang melintas. Salah satu dari mereka melepaskan anak panah busur ke arah korban, yang kemudian tertancap di dinding rumah.
Melihat anak panah yang tertancap, korban bersama teman-temannya langsung mengejar pelaku menggunakan mobil.
Pengejaran berakhir di Jalan Poros Panaikang, Kabupaten Bantaeng, di mana korban dan temannya berhasil menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku. Ketiga pelaku kabur meninggalkan kendaraan mereka, yang kemudian diamankan oleh korban.
Berdasarkan penyelidikan cepat, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku di Lingkungan Campagaloe, Kelurahan Bontojaya, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Sekitar pukul 05.00 WITA, tim berhasil mengamankan ketiga tersangka, yang semuanya berusia 15 tahun, yakni ARN, AR, dan MAA. Mereka merupakan warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Motif Acak dan Pengakuan terduga Pelaku
Menurut penyelidikan sementara, motif kejadian ini diduga adalah para terduga pelaju ingin membuat masyarakar resah. “Modus pelaku melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan anak panah busur dengan motif yang tampak acak,” ungkap Kasat Reskrim.
Di hadapan penyidik, dua pelaku, AR dan MAA, mengaku bahwa mereka berboncengan bertiga saat kejadian. Mereka mengakui bahwa ARN-lah yang melakukan aksi melepaskan anak panah busur tersebut.
Barang Bukti Diamankan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor, 1 buah anak panah busur, 1 buah ketapel/pelontar serta 1 buah tas slempang warna hitam.
Ketiga pelaku tersebut dijerat perkara pengancaman sebagaimana di atur dalan Undang undang No 1 tahun 2023 kuhp Pasal 307 ayat 1 KUHPidana yang ancaman hukumannya pidana penjara 7 tahun Saat ini, ketiganya telah dibawa ke Polsek Batang, Polres Jeneponto, untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya aksi iseng yang membahayakan jiwa dan dapat berujung pidana.
( Humas Poores Jeneponto ).

