Makassar buserterkini com –
Pembangunan Di Desa terus ditingkatkan melalui penggunaan Dana Desa yang digolontorkan setiap tahunnya. Terhadap penggunaan anggaran ini ada banyak menuai sorotan dari kalangan masyarakat. Terkait proses pelaksanaan anggaran ini terkadang menuai sorotan dalam hal proses pelaksanaannya yang terkadang menimbulkan kerugian negara.
Amir Perwira, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa (APBDes) di Kabupaten Maros. Hal ini dilakukan seiring dengan peran penting yang diemban oleh LIN sebagai lembaga sosial kontrol yang bertugas memastikan kebijakan pembangunan, khususnya di tingkat desa, dapat berjalan sesuai tujuan. Dengan demikian, pengelolaan anggaran oleh Pemerintah Desa (Pemdes) diharapkan bisa optimal dan transparan.
Dalam pernyataannya, Amir menyayangkan adanya anggapan negatif yang kerap ditujukan kepada LSM oleh beberapa pejabat, baik di tingkat daerah maupun pusat. Pernyataan terbaru Menteri Desa, Yandri Susanto, yang menyebut LSM sebagai pengganggu program desa, bahkan dianggap oleh Amir sebagai sebuah ungkapan yang merugikan para pekerja sosial yang sejatinya berperan penting dalam pembangunan masyarakat.
Komentar tersebut telah menimbulkan stigma negatif terhadap LSM yang seharusnya dihargai atas kontribusinya dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan dengan baik. LSM hadir untuk membantu, bukan untuk mencari keuntungan pribadi, seperti yang dituduhkan. Kami hadir untuk memastikan pengelolaan dana desa bersifat transparan, akuntabel, dan tidak diselewengkan,” tegas Amir, Kamis (13/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Amir juga mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan APBDes di beberapa desa di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, pada tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024. Oleh karena itu, LIN Sulsel mendesak Inspektorat Kabupaten Maros untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas penggunaan anggaran desa dan BUMDes di wilayah tersebut. Amir menyebutkan bahwa pengelolaan anggaran BUMDes dan pertanggungjawaban hasil kegiatan yang tercantum dalam laporan keuangan menjadi perhatian utama.
Beberapa desa di Kabupaten Maros diduga kuat tidak sesuai dengan realisasi penggunaan anggaran yang telah disetujui. Selain itu, pengelolaan BUMDes dan laporan pertanggungjawabannya juga perlu diperiksa lebih mendalam,” ujar Amir. Ia juga menekankan bahwa transparansi dalam pelaporan penggunaan anggaran sangat penting untuk mencegah praktik-praktik penyalahgunaan dana desa.
Salah satu upaya yang diusulkan oleh LIN Sulsel adalah agar laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) setiap desa dapat diakses oleh masyarakat melalui portal atau situs web resmi milik Pemerintah Kabupaten Maros. Hal ini dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta memberikan kesempatan kepada publik untuk mengawasi pengelolaan anggaran di tingkat desa.
Amir juga menambahkan bahwa meskipun sebelumnya laporan keuangan desa sempat dipublikasikan di situs resmi Pemkab Maros, hal tersebut tidak lagi dilakukan setelah tahun 2022. “Kami berharap Pemerintah Kabupaten Maros dapat kembali memublikasikan LPJ di situs mereka, atau jika tidak memungkinkan, kami akan meminta Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan untuk memfasilitasi akses informasi terkait LPJ desa-desa di Kabupaten Maros, ujar Amir.
LIN Sulsel, dengan tegas, akan terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa dan BUMDes. Mereka juga berencana untuk melaporkan desa-desa dan BUMDes yang diduga tidak akuntabel dalam pengelolaan anggaran. Kami akan bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Maros untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktek-praktek kecurangan dalam pengelolaan anggaran desa,” tambahnya.
(Team.buserterkini com )