Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Appi .Dishub Harus Kompak Demi Pelayanan Masyarakat, Tak Ada Lagi Sekat di Bidang-Bidang

10 Januari 2026

Resmikan AMP di KIMA, Munafri: Proyek Infrastruktur Makassar Tetap Lewat Lelang Terbuka

10 Januari 2026

Resmikan AMP di KIMA, Munafri: Proyek Infrastruktur Makassar Tetap Lewat Lelang Terbuka

9 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Kejari Jeneponto Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi BSPS Kecamatan Bangkala ke Lapas Perempuan Makassar
Berita

Kejari Jeneponto Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi BSPS Kecamatan Bangkala ke Lapas Perempuan Makassar

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini1 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

MAKASSAR BUSER TERKINI COM
, JENEPONTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto akhirnya kembali mengeksekusi salah seorang terpidana tindak pidana korupsi dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun yang di eksekusi pihak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto yakni Hj. Irma Ibrahim Binti H.ibrahim.

“Terpidana adalah warga Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto,” ungkap Kajari Jeneponto Susanto Gani, SH kepada awak media, Jum’at 01 September 2023.

Hj. Irma Ibrahim Binti H. Ibrahim di eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung RI, Nomor : 32014.K/PID.SUS/2023, Tanggal 16 Agustus 2023, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Kemudian terpidana juga di denda sebesar Rp200 juta, subsider pidana kurungan 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp358 juta, subsider penjara 1 tahun, jelas Kajari Susanto.

Sekedar diketahui terpidana Hj. Irma adalah selaku penyedia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Dana tersebut berasal dari Kementerian Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2014, dengan anggaran sebesar Rp 3,4 Miliar. Sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 1,4 Miliar.

Selanjutnya, saat ini terpidana Hj. Irma dibawa oleh penyidik Pidsus Kejari Jeneponto ke lapas wanita di Makassar. )

( TIM .BUSER TERKINI .COM )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticlePersonel Ditlantas Polda Sulsel Bagi Air Bersih ke Warga yang Membutuhkan Kamis.30/8/2023
Next Article Dandim 1408/Mks dan Forkopimda Meriahkan Jalan Santai TOS Bersama Mentan RI

Berita Lainnya:

Berita

Appi .Dishub Harus Kompak Demi Pelayanan Masyarakat, Tak Ada Lagi Sekat di Bidang-Bidang

10 Januari 2026
Berita

Resmikan AMP di KIMA, Munafri: Proyek Infrastruktur Makassar Tetap Lewat Lelang Terbuka

10 Januari 2026
Berita

Resmikan AMP di KIMA, Munafri: Proyek Infrastruktur Makassar Tetap Lewat Lelang Terbuka

9 Januari 2026
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025253 Views

Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

24 Desember 2025165 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025144 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025253 Views

Sosok Kepala Daerah yang Sederhana. Bupati Jeneponto Haji Paris Yasri, Pemimpin Rakyat yang Tumbuh dari Tanahnya Sendiri

24 Desember 2025165 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025144 Views
Our Picks

Appi .Dishub Harus Kompak Demi Pelayanan Masyarakat, Tak Ada Lagi Sekat di Bidang-Bidang

10 Januari 2026

Resmikan AMP di KIMA, Munafri: Proyek Infrastruktur Makassar Tetap Lewat Lelang Terbuka

10 Januari 2026

Resmikan AMP di KIMA, Munafri: Proyek Infrastruktur Makassar Tetap Lewat Lelang Terbuka

9 Januari 2026

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.