Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Kasus Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan
Berita

Kasus Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini12 November 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

Makassar buserterkini com –
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/24).

Hadir mendampingi Kapolda yaitu, Dirreskrimsus Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H., dan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H.

Dalam pernyataannya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel dalam mendukung implementasi 8 Program Prioritas Presiden RI, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di 100 hari pertama pemerintahan yang diusung dalam asta cita. Pengungkapan ini dilakukan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang menangani berbagai kasus, di antaranya proyek pekerjaan fisik, kejahatan perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Kapolda mengungkapkan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 523 orang saksi dan 16 orang ahli untuk melengkapi keterangan dan bukti.

Barang Bukti dan Kerugian Negara,
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus korupsi ini meliputi:
– 411 dokumen penting, seperti BPKB, sertifikat, dan dokumen terkait lainnya.
– 14 unit kendaraan roda empat.
– 10 unit kendaraan roda sepuluh berupa truk dump dengan merek Hino, UD Truck, dan Nissan.
– 8 unit forklift merek Sumitomo dan TCM.
– 1 unit telepon genggam.
– 3 unit laptop.
– Uang tunai sebesar Rp2.295.000.000.

Selain itu, nilai penyelamatan terhadap uang dan barang negara mencapai Rp8.703.000.000, sementara hasil perhitungan kerugian negara (PKN) mencapai Rp25.464.333.191. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp59.423.297.919, dengan total akumulasi kerugian sebesar Rp84.887.631.110.

Adapun tersangka sebanyak 21 orang dengan inisial, (AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR, NS).

Adapun Pasal yang dilanggar yaitu, Kasus ini diproses dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001. Pasal ini disambung dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dalam kondisi darurat, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Irjen Pol. Yudhiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas korupsi di Sulawesi Selatan. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara,” ujarnya.

Penanganan tindak pidana korupsi oleh Polda Sulsel ini menjadi langkah nyata dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Sulawesi Selatan, sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

( Arifuddin sikki )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleNegeri 3 Makassar: Mempersiapkan Generasi Unggul di Tahun 2024
Next Article Polres Jeneponto Gelar Pertemuan Bersama Pemilik Hiburan Elekton untuk Cooling System Pilkada Damai

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.