Makassar Buserterkini com.
Terkait adanya dua isu yang beredar yang pertama menyatakan SPBU milik H. Kahar Sibali di palleko kebupaten takalar telah menyalai aturan tentang pengisian memakai cergen dan kedua tentang amplop haram, pada hari Jumat (10/10/25) kemarin, H. Kahar Sibali mengundang beberapa awak media online untuk mengklarifikasi soal dua isu beredar tersebut dikediamannya, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sabtu, 11 Oktober 2025, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam klasifikasi H. Kahar Sibali mengatakan bahwa terkait dua isu yang beredar pertama di SPBU miliknya yang ada di Palleko kebupaten takalar, soal pelanggaran mengisi cergen, itu tidak dapat di benarkan, karena kami sesuai SOP yang di keluarkan oleh presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014, yang mana para petani maupun nelayan arus memiliki surat rekomendasi masing-masing dinas yang terkait. Ucapnya
Lanjut, dari pemberitaan yang telah terbit seharusnya mengkonfirmasi dulu bila mana ada salah satu karyawannya yang menyalai aturan dengan mengisi cergen tanpa ada surat rekomendasi petani atau nelayan dari pihak yang bersangkutan, dan kami minta para wartawan sampaikan ke kami selaku pemilik SPBU tersebut, apa bila karyawan kami melanggar aturan kami akan langsung pecat. Ucapnya
Selain itu, tentang isu yang kedua yang mana H. Kahar Sibali sangatlah tidak nyaman dengan pemberian sedekah setiap hari Jumat kepada para wartawan, lalu di nyatakan di salah satu media bahwa itu amplop haram, padahal dari keterangan H. Kahar Sibali pemilik SPBU tersebut mengatakan, “bahwa uang yang kami kasih untuk para wartawan itu ihklas dari hati saya, dan saya tidak pernah kasih uang kepada wartawan pakai amplop”.
H. Kahar Sibali berharap kepada media yang telah mencoreng nama baiknya, agar kiranya mari duduk bersama untuk mempererat tali silaturahmi serta meluruskan persoalan terkait SPBU saya yang terletak di palleko dan amplop haram, karena semua itu tidak sesuai faktanya” ucapnya.
(Tim Buserterkini)

