Buserterkini com.
Tontonan yang diperlihatkan mas Roy yang terus menyuarakan ijazah palsu Jokowi sangat jelas terlihat aksinya meresahkan. Mas Roy seolah2 sebagai penyidik. Itu ancamannya hukumannya 6 tahun penjara.
Mengapa? Karena Mas Roy bukan penyidik. Jika mas Roy teriak2 mengaku sebagai peneliti, itupun fatal karena Mas Roy TDK memiliki ID card sebagai akademisi, dosen dan peneliti.
Seorang peneliti adalah dosen/ akademisi yang dipundaknya ada ID sebagai peneliti. Tidak boleh hanya mengaku2 sebagai peneliti
Selanjutnya, ketika kita mengatakan ada kecurangan, ada kebohongan, ada manipulasi data dalam pemilu, maka silahkan buktikan di pengadilan kecurangan itu. Jangan minta kepada orang lain untuk membuktikan.
Siapa yang menyangkakan adanya suatu peristiwa perbuatan melawan hukum, maka orang tersebut yang harus membuktikan.
Jika mas roy menuduh ijazah jokowi palsu, maka mas Roy harus membuktikan. Jangan minta jokowi membuktikan bahwa ini ijazah asli bukan palsu.
Suatu negara akan hancur jika negara terus membiarkan para pembuat onar, penyebar kebencian, hasut, tanpa ada tindakan hukum.
OMBINTANG (Asdar Akbar); PELOPOR BERDIRINYA FORUM DISKUSI ALIANSI GERAKAN MAHASISWA MENCERMATI ISSU STRATEGI PRO DEMOKRASI TANPA BENTUK ANAK KAMPUNG MASUK KOTA.
(RD)

