Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Hukum Tuhan, Hukum Alam dan Hukum Manusia Hari sabtu 4 Mei 2024
Berita

Hukum Tuhan, Hukum Alam dan Hukum Manusia Hari sabtu 4 Mei 2024

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini4 Mei 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

Makassar Buserterki com – Untuk menakar logika adalah hanya cukup ditilik kebenaran dan kesalahan yang dihasilkannya. Jadi, dalam logika hukum cukup ditakar dari kebenaran atau kesalahan yang dilakukan oleh orang atau instansi yang bersangkutan.

Sanksinya secara hukum jika melakukan kesalahan harus mendapat hukuman. Bila benar dalam logika hukumnya, maka pihak yang bersangkutan patut mendapat pembenaran yang sah bukan hanya dari lembaga peradilan, tapi oleh semua pihak.

Tetapi, ketika hukum telah abai pada etika, maka penakarnya adalah moral atau akhlak. Sehingga pihak yang bersangkutan bisa dianggap tidak tahu adat, atau tidak beradab. Karena itu pengabaian pada etika bisa mendap sanksi moral. Karena tidak lagi memiliki rasa malu yang harus dan patut dimiliki oleh setiap manusia yang menjunjung etika, moral yang berakhlak mulia sebagai manusia ciptaan Tuhan sebagai makhluk paling sempurna di muka bumi.

Karena Tuhan telah memberi anugrah kepercayaan atau semacam mandat kepada manusia untuk menjadi khalifah (wakil Tuhan) di bumi.

Hirarkis hukum itu sendiri bisa dipahami sebagai milik Tuhan yang bisa dipercaya turunannya adalah hukum alam, baru kemudian hukum yang dibuat oleh manusia. Karena pelanggaran terhadap hukum yang disusun dari kesepakatan manusia ini dasarnya harus mendapat sanksi dari manusia juga yang secara konvensional disebut hakim yang dimuliakan juga sebagai wakil Tuhan di bumi.

Karena itu, sanksi moral terhadap hakim yang abai terhadap tugas dan fungsinya yang mulia itu pun, lebih berat bila melakukan penyelewengan dari fungsi dan tugasnya yang mulia itu dengan sengaja atau sadar melakukan kesalahan untuk menguntungkan pihak tertentu apalagi untuk memenuhi hasrat dan kepentingan dirinya sendiri.

Secara hukum yang menjadi urusan manusia, bisa saja semua pelanggaran yang dilakukan mereka sebagai penegak hukum itu luput dari sanksi atau hukuman yang dibuat oleh manusia.

Karena mereka yang memperoleh perlakuan hukum yang tidak adil tidak beradab itu bisa luput dari sanksi hukum yang dibuat oleh manusia, tetapi hukum alam serta hukum Tuhan pasti akan memberi sanksi tersendiri.

Apalagi dalam ketidakberdayaan sejumlah orang yang terzalimi itu telah berbisik kepada Tuhan dalam tangis pilu mereka penuh kesedihan dalam ketidakberdayaan atas kesewenang-wenangan dengan kekuasaannya yang menindas dan memeras, tiada perduli pada konvensi bangsa yang sangat mengagungkan sila-sila Pancasila dan UUD 1945 yang tegas dan jelas mengurai tekad dan kesepakatan dari tujuan luhur bangsa Indonesia, seperti termaktub pada mukadimah konstitusi negara kita, Indonesia.

Agaknya, begitulah hukum Tuhan, hukum alam dan hukum manusia akan terus berproses, seperti keyakinan para leluhur kita yang kekeh dan percaya pada laku spiritual sebagai bagian dari sunnatullah yang tak mungkin terbantah. Banten, 4 Mei 2024.

( Arifuddin sikki )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKapolres Jeneponto Bersama PJU Polres Jeneponto Hadir Dalam Puncak Peringatan Hari Jadi Kabupaten Jeneponto Ke 161 03 mei 2024.
Next Article Kecelakaan Lalulintas Di Tarowang Kabupaten Jeneponto, Dua Orang Meninggal Dunia.

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.