Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Gugatan Perdata UMI ke Prof Basri Modding Tak Diterima
Berita

Gugatan Perdata UMI ke Prof Basri Modding Tak Diterima

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini31 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

Makassar buserterkini com –
MAKASSAR,- Gugatan. perdata kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar dinyatakan tidak terima oleh hakim.

Hal itu berdasarkan putusan bernomor: “112/Pdt.G/2024/PN Mks” yang dikeluarkan oleh PN Makassar pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Dr Muhammad Nur menyampaikan bahwa gugatan UMI tidak dapat diterima.

nur mengatakan bahwa dari pembuktian dan pemeriksaan saksi sudah sangat yakin gugatan pasti di tolak atau minimal tidak dapat di terima karena tidak ada satu buktipun dari penggugat yang mengarah terjadinya adanya uang yang di gelapkan oleh prof basri modding bagitipun dengan tergugat enam menyelesaikan pekerjaan sesuai RAB bahkan PT AIFALS masih memiliki dana kelebihan pekerjaan kurang lebih 2 M berdasarkan CCO dan dana retensi 5 persen 400 jutaan lebih yang belum di bayarkan pihak UMI sampai putusan pengadilan ada, padahal itu merupakan hak dari klien kami tergugat enam,” kata Nur. Jumat, 30 Agustus 2024.

Setelah adanya putusan ini, kata Nur, tentunya menguntungkan pihaknya karena apa yang jadi tuntutan penggugat tidak dapat dibuktikan, itu artinya bahwa berbagai tuduhan yang fitnahan di media sosial berpotensi fitnah dan sangat politis yang kejam kepada prof basri modding dan ini pembunuhan karakter yang sangat kejam.

Intinya kami di untungkan dengan putusan pengadilan dengan amarnya gugatan tidak dapat di terima,” ujarnya.

Nur meminta pihak pihak UMI melakukan konferensi pers untuk memulihkan nama keluarga besar Prof Basri Modding.

Kami meminta UMI melakukan permohonan maaf terbuka kepada klien kami. Untuk memulihkan nama baik klien kami sekeluarga,” terangnya.

Sementara itu, kata Nur, apakah akan dilakukan pelaporan secara pidana pencemaran nama baik itu tergantung klien kami

“Beliau tidak minta dikembalikan jabatannya, sekalipun sudah menang di pengadilan perdata beliau hanya meminta pemulihan nama baik oleh pihak yayasan dan univeritas” tuturnya.

( Arifuddin sikki )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleSat Narkoba Polres Jeneponto Limpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Jeneponto
Next Article Polres Jeneponto Peduli Yang Dibalut Dalam Kegiatan Safari Kamtibmas Pilkada Damai Yang Menjangkau Pelosok Desa

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.