Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»FORUM MERAH PUTIH BPOM JANGAN MEMBUAT ATURAN YANG  MELABRAK UNDANG-UNDANG YANG LEBIH TINGGI
Berita

FORUM MERAH PUTIH BPOM JANGAN MEMBUAT ATURAN YANG  MELABRAK UNDANG-UNDANG YANG LEBIH TINGGI

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini11 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

 

 

Makassar buserterkoni com –

Sehubungan dengan semakin meningkatnya kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat

dalam pengawasan dan penilaian suatu produk yang meliputi keamanan, manfaat, dan mutu

sehingga BPOM harus menekankan kepada para Pelaku usaha agar menjamin produk yang

diedarkan aman, bermanfaat, dan bermutu sebab pengawasan adalah tanggung jawab

bersama pemerintah termasuk penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sesuai tugas

dan kewenangannya masing-masing.

Bahwa pengawasan secara ketat peredaran produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat,

seperti obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya wajib dipastikan oleh

BPOM apakah produk-produk tersebut aman untuk digunakan oleh konsumen dan apakah

memenuhi standar yang telah ditetapkan dan tidak merugikan kesehatan masyarakat.

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka peran BPOM sangat penting artinya dalam

memastikan bahwa produk-produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan

dan kualitas yang ketat, dengan mengawasi peredaran dan memastikan masyarakat dapat

mengonsumsi produk-produk tersebut secara aman.

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa BPOM harus

melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik bukan malah mengawasi kisruh antara

pengusaha satu dengan yang lainnya, karena para pihak dapat menyelesaikan permasalahan

dengan melakukan gugatan hukum baik pidana maupun perdata, begitu pula dengan

Undang-undang Rahasia Dagang dan Undang-undang ITE yang dikatakan oleh BPOM akan

bisa menjerat para dokter influencer jika tidak berhenti melakukan review atas produk-produk

mereka, malah justru sebaliknya para pengusaha skincare berbahaya dapat dijerat oleh

Undang-undang ITE karena melakukan pembohongan terhadap produk skincare yang

dijualnya.

Akibat dari statemen kepala BPOM Pusat terhadap larangan tersebut masyarakat

bertanya-tanya apakah produk yang jelas-jelas mengandung bahan berbahaya merupakan

rahasia dagang yang dilindungi oleh undang-undang? Apakah dengan melarang para dokter

infulencer melakukan review masyarakat bisa tahu mana produk yang aman mana yang

berbahaya, olehnya masyarakat akhirnya kurang percaya dengan BPOM apakah hal itu

dilakukan untuk kepentingan melindungi masyarakat konsumen atau untuk kepentingan para

pengusaha skincare.

Seharusnya BPOM lebih fokus kepada wilayah yang menjadi tanggungjawabnya sebab BPOM

dibentuk bukan untuk mengawasi persaingan usaha tapi untuk mengawasi produk yang aman

dari bahan-bahan berbahaya, jika BPOM mendapat produk-produk yang mengandung bahan.

 

( Tim )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleFORUM MERAH PUTIH BPOM JANGAN MEMBUAT ATURAN YANG MELABRAK UNDANG-UNDANG YANG LEBIH TINGGI
Next Article Wartawan tidak dapat di jerat UUD ITE. Sesuatu Kesepakatan polri Dan Dewan Pers.

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.