Makassar Buserterkini com.
Makassar-Enam anggota Sabhara dari Polrestabes Makassar berisiko dipecat karena terlibat dalam kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang warga Takalar, Sulawesi Selatan. Mereka akan menjalani proses etik pada bulan Agustus 2025. Kasus ini disampaikan oleh Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Ramli, kepada awak media. Proses pemeriksaan terhadap keenam anggota tersebut masih berlangsung, dan mereka sementara waktu ditempatkan di sel khusus selama proses penyelidikan internal. “Kita sedang menangani kode etik dari keenam anggota Sabhara yang terlibat di Takalar,” kata Kompol Ramli.
Proses etik terhadap keenam oknum ini sedikit mengalami kendala administratif karena berkas pemeriksaan masing-masing anggota cukup tebal, bahkan mencapai 50 lembar per orang. Namun, Ramli memastikan bahwa sidang etik akan tetap dilaksanakan paling lambat bulan Agustus sebagai bagian dari komitmen penegakan disiplin dan integritas di tubuh Polri. Jika terbukti bersalah, keenam anggota tersebut bisa dipecat tidak dengan hormat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai tindakan keenam oknum anggota Polrestabes Makassar yang diduga mengancam senjata pemuda Takalar sebagai perbuatan keji. Mereka tidak hanya mengancam korban, tetapi juga menelanjangi dan memaksa korban mengaku memiliki narkoba. LBH Makassar menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang harus ditindak secara tegas.
Kejadian dimulai pada tanggal 27 Mei 2025 ketika korban, MYS, bersama teman-temannya sedang duduk-duduk di Lapangan Larigau, Galesong. Tiba-tiba, 6 orang datang memakai pakaian preman, helm, dan masker. Mereka langsung memiting MYS sambil menodong senjata laras panjang. MYS dipaksa mengaku memiliki narkoba dan disiksa selama 1 jam sebelum dibawa ke lokasi kedua. Di sana, MYS terus dipaksa mengaku terkait kepemilikan narkoba dan diancam dengan senjata.
Setelah dilepas pada pukul 04.30 WITA, para pelaku meminta imbalan Rp15 juta untuk melepaskan MYS, namun keluarga korban tidak menyanggupi. Tindakan kekerasan dan pemerasan yang dilakukan oleh keenam anggota Polrestabes Makassar ini sangat merugikan korban dan harus ditindaklanjuti dengan tegas.
Dalam kasus ini, LBH Makassar telah menerima laporan korban dan siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelaku mendapat sanksi sesuai dengan perbuatannya. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan, dan semua anggota Polri dapat menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan .
(Tim).

