Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Dua Kasus Miras Ballo, Yang Ditangani Sat Samapta Polres Sinjai Telah dapat Putusan Pengadilan Terhadap Tersangka.
Berita

Dua Kasus Miras Ballo, Yang Ditangani Sat Samapta Polres Sinjai Telah dapat Putusan Pengadilan Terhadap Tersangka.

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini16 Mei 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

Makassar buserterkini com-
Sinjai – Dua kasus penanganan miras jenis Ballo oleh Satuan Samapta Polres Sinjai telah memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Sinjai terhadap tersangka.

Salah satu kasus melibatkan lelaki berinisial AH (44) tahun, beralamat di Kaccope, Desa Bulu Tanah, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, Putusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 2/Pid.C/2024/PN Sinjai tanggal 16 Mei 2024 menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,-. Jika denda tidak dibayar, tersangka dijatuhi pidana kurungan selama 14 hari.

Kasus kedua melibatkan wanita berusia 19 tahun berinisial FA, beralamat di BTN Lappa Mas 1, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Putusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 1/Pid.C/2024/PN Sinjai tanggal 16 Mei 2024 menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,-. Jika denda tidak dibayar, tersangka dijatuhi pidana kurungan selama 1 bulan.

Penanganan dua kasus ini menjadi fokus utama Satuan Samapta Polres Sinjai dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, S.Ik, mengatakan bahwa penanganan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Sinjai untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari dampak negatif pengaruh miras. “Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang disebabkan oleh pengaruh miras,” ujarnya. Kamis (16/5/2024).

Putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatan sebagai pengedar miras ilegal di wilayah Sinjai.

Kapolres Sinjai juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami dampak negatif dari miras jenis Ballo dan sejenisnya. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran miras ilegal demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

( Arifuddin sikki ).

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleSSDM Polri Asistensi Aplikasi SIPP, SISDM dan SIP di Polda Sulsel*
Next Article Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.