Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Diduga Tak Berizin, Camat Wajo dan Satpol PP Sidak Toko Ektong
Berita

Diduga Tak Berizin, Camat Wajo dan Satpol PP Sidak Toko Ektong

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini18 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

Makassar buserterkini com –
Sidak Toko Ektong, Camat Wajo Temukan Ini dalam Usaha Tersebut.

Bekas Hotel Disulap Jadi Gudang, Camat Wajo dan Satpol PP Sidak Toko Ektong

 

MAKASSAR, Camat Wajo dan beberapa personil satpol PP Sidak toko Ektong di jalan Sulawesi Kota Makassar Senin (17/2/2025).

Dalam sidak tersebut adanya dugaan terkait toko sulap menjadi gudang dalam kota.

Dari informasi warga yang juga sebagai penggiat kuliner, Arifuddin sikki menemukan adanya keganjilan soal toko tersebut.

Dimana dalam berita sebelumnya, Toko yang bersangkutan diduga menyalahgunakan fungsi sebuah gudang berkedok toko sembako khususnya di Jalan Sulawesi – Jalan Nusantara, Kota Makassar.

Selain di duga masih misteri soal toko tersebut ternyata, dari jepretan media menemukan sejumlah makanan yang berlabel dari luar masih ada tulisan china nya. Bukan hanya itu ternyata sebagain dari gedung terdapat bekas hotel ternama dan di alih fungsikan sebagai penyimpanan barang

Seperti aturan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar tentang gudang dalam kota Makassar adalah Perwali Nomor 20 Tahun 2011 tentang larangan gudang dalam kota. Peraturan ini melarang pendirian gudang di dalam kota Makassar, kecuali di dua kecamatan, yaitu Tamalanrea dan Biringkanaya

Perwali ini juga mengatur tentang tata cara penyelesaian barang milik daerah berupa hasil bongkaran bangunan yang akan dibangun kembali milik Pemerintah Kota Makassar, seperti yang diatur dalam Perwali Nomor 43 Tahun 2018

Camat Wajo, Nimbrod Sembe di dampingi Lurah Pattunuang menjelaskan sidak bersama satpol PP sesuai informasi warga,” kata

Dari hasilnya, kami belum bisa katakan gudang karena belum memperlihatkan izinya,

“Ya, kita tunggu dulu besok di kantor karena pemilik rencana akan menghadap untuk memperlihatkan soal izin-izinnya,” singkat camat dalam videonya

Hingga berita ini tayang, belum di ketahui apakah tokoh yang di maksud menyalahi aturan atau tidak .

( Tim buserterkini com )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleDiduga Tak Berizin, Camat Wajo dan Satpol PP Sidak Toko Ektong Sidak Toko Ektong, Camat Wajo Temukan Ini dalam Usaha Tersebut.
Next Article Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Sidenreng Rappang

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.