Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Bupati Jeneponto Harus Pecat Kepala Desa Pappalluang Karena Menggunakan Ijazah Palsu.
Berita

Bupati Jeneponto Harus Pecat Kepala Desa Pappalluang Karena Menggunakan Ijazah Palsu.

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini20 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

Makassar Buser terkini.com
JENEPONTO -Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan pidana Nomor 5942 K/Pid/ Sus/ 2022 bahwa terdakwa Rahing alias Muhammad Said alias Rahim Bin Bakka selaku Pemohon Kasasi dan Mahkamah Agung mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jeneponto dan putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 244/ Pid / 2022/ PT MKS yang menjatuhkan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Menggunakan Ijazah yang terbukti palsu”.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 ( lima belas) hari.

Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mengatakan saat di Komfirmasi oleh awak media dini hari Rabu tanggal 20 September 2023 bahwa dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ( ingckra ) maka pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto Selaku Eksekutor harus mengirim keputusan yang sudah ingckra kepada Bupati Jeneponto untuk dilakukan pemecatan Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka selaku kepala desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto karena tidak bersyarat menjadi kepala desa Pappalluang dikarenakan menggunakan ijazah palsu.

Secara terpisah dikomfirmasi kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD) Kabupaten Jeneponto oleh pihak media Gempa Indonesia/ Lsm Gempa Indonesia dan mengatakan ” sampai saat ini belum menerima putusan dari pihak kejaksaan ” dan apabila ada sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum maka dan terbukti ijazah yang digunakan adalah palsu maka akan dilakukan pemecatan sebagai kepala desa Pappalluang.

Ditambahkan oleh Kareng Tinggi bahwa kepala desa Pappalluang harus dilakukan pemecatan sebagai kepala desa karena terbukti secara sah menggunakan ijazah palsu sebagai syarat administrasi menjadi kepala desa di Desa Pappalluang karena ijazah tersebut palsu maka Rahing alias Muhammad Said alias Rahim bin Bakka tidak bersyarat sama sekali menjadi kepala desa, dan harus dipecat tutupnya.( Tim ).

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleDiduga Salah Satu Oknum FIF Cendrawasih Makassar Lakukan Penarikan Motor, Untuk Mengambil Keuntungan Sepihak Dari Konsumennya.
Next Article Jelang Pemilu 2024, Pangdam XIV/Hasanuddin Menggelar Apel Bersama Forkopimda.

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.