Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Babak Baru Kasus Penganiayaan di Bangkala, Polisi Telah Mengirimkan Berkas Perkara Tahap 1 ke Kejari Jeneponto
Berita

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Bangkala, Polisi Telah Mengirimkan Berkas Perkara Tahap 1 ke Kejari Jeneponto

Buser TerkiniBy Buser Terkini10 April 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Oplus_131072
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

Makassar Buserterkini com.
Jeneponto, 09 April 2025 – Penyidik dari Polsek Bangkala, Polres Jeneponto, telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto pada Rabu (09/04/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Pengiriman berkas dilakukan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jeneponto.

Berkas Perkara yang dikirim ke JPU yakni kasus Penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 27 November 2024, sekitar 22.00 Wita, di Ling. Allu, Kel. Benteng, Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto Tepatnya di jalan raya Allu, yang dilakukan oleh Tersangka inisial “AKM” alias “Krg M” terhadap korban Sulaiman Bin Mustari.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polsek Bangkala dgn Laporan Polisi Nomor : LP/B/141/XI/2024/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 27 NOVEMBER 2024.

Sebelumnya penyidik Polsek Bangkala melalui Gelar Perkara telah menaikkan status perkara ke tahap Penyidikan dan menetapkan AKM Alias Krg M sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

AKM Alias Krg M telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dimana sebelumnya AKM als Krg M tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sakit.

Demikian juga Penyidik Polsek Bangkala juga telah mengirimkan Berkas perkara kasus pengancaman Tahap 1 ke Kejari Jeneponto.
Perkara tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2025 di Jalan Raya Allu Kel. Benteng Kec. Bangkala Kab. Jeneponto tepatnya di cafe 88 telah terjadi dugaan tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka “D” Alias “L” dengan korban atas nama M. RIZAL.

Korban membuat Laporan Polisi di Polsek Bangkala dengan nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/III/2025/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 09 Maret 2025;

Penyidik Polsek Bangkala telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melaksanakan gelar perkara serta penetapan tersangka, selanjutnya mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Kejari Jeneponto.

Dua berkas perkara yang diserahkan yakni Berkas Perkara terkait tindak pidana penganiayaan dengan tersangka inisial AKM ALIAS Krg M, dan Berkas perkara tindak pidana pengancaman dengan tersangka inisial “D” alias “L”.

Proses pengiriman berkas tahap I ini merupakan langkah penting dalam proses hukum guna memastikan kelengkapan dokumen sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Unit Reskrim Polsek Bangkala bekerja sama dengan Kejari Jeneponto untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Kami telah memenuhi semua persyaratan administrasi dan melengkapi berkas sesuai ketentuan. Selanjutnya, kami serahkan kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti,” ujar salah satu penyidik.

Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum dan menunggu tindak lanjut berkas perkara yang akan di teliti dan ditindak lanjuti oleh Kejari Jenoponto.

Mari sama sama kita hormati dan kita kawal proses hukum kasus ini, hingga tercipta rasa keadilan di masyarakat.

(Humas Polres Jeneponto)

Direktur Arifsikki S.pd.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleKapolda Sulsel Pimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Sulsel
Next Article Cegah Aksi Premanisme Kasat Binmas sambangi Warga.

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.