Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»Awasi Pemilu 2024; Money Politik Merupakan Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia hari senin.4/12/2023.
Berita

Awasi Pemilu 2024; Money Politik Merupakan Pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia hari senin.4/12/2023.

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini4 Desember 2023Tidak ada komentar4 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

 

 

Makassar Buserterkini.com
OMBINTANG – Pemilihan adalah proses formal memilih seseorang untuk jabatan pemerintahan publik dan menerima atau menolak proposisi politik melalui pemungutan suara.

Dalam Pasal 3, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.

Pemilu merupakan suatu mekanisme transfer kekuasaan politik secara damai. Legitimasi kekuasaan seseorang atau partai politik tertentu tidak diperoleh dengan cara kekerasan. Namun kemenangan terjadi karena suara mayoritas rakyat didapat melalui pemilu yang fair. Demokrasi memberikan ruang kebebasan bagi individu.

Pemilu merupakan musyawarah besar rakyat Indonesia, sebagai salah satu implementasi dari pelaksanaan atau perwujudan nilai-nilai pancasila, terutama pada sila keempat, karena pada hari yang sama seluruh warga negara yang terdaftar sebagai pemilih dapat memberikan pendapat berupa suara di TPS.

Menyoal politik uang yang lebih populer dengan istilah ‘Serangan Fajar’ adalah tindak pidana yang memicu terjadinya korupsi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari mengatakan bahwasanya semua pihak telah memahami pendekatan hukum di Indonesia bisa dilakukan secara normatif, kelembagaan, dan budaya.

Istilah “serangan fajar” berasal dari kalangan militer. Tentara biasanya menyergap dan menguasai daerah target secara mendadak di pagi buta. Karena serangan fajar ini biasanya relatif berhasil, untuk itulah praktik ini diadopsi di pemilihan oleh para caleg atau calon pemimpin culas.

Pengawasan praktek politik uang dan korupsi tidak hanya jelang Pemilu 2024 akan tetapi setiap pemilihan kepala daerah, Gubernur, Bupati, Walikota, bahkan pemilihan kapala desa praktek money politik menjadi hangat dibicarakan. Dan praktek tersebut sudah jelas melanggar sila pancasila satu sampai lima yang berkaitan.

Saat ini, suara sumbang ditengah masyarakat tentang praktek politik uang sudah sangat mengkhawatirkan sehingga dibutuhkan pengawasan dan keterlibatan semua pihak serta masyarakat, hal tersebut berdasarkan data survei pada pemilu sebelumnya. Dari jumlah pemilih 72 persen, 47 persen melakukan politik uang.

Money Politic atau jual beli suara pada dasarnya adalah membeli kedaulatan rakyat. Selain itu, rakyat yang menerima uang sebenarnya menggadaikan kedaulatannya untuk masa waktu tertentu.

Hasil dari pengkajian serta diskusi banyak pihak menunjukan bahwa praktek politik uang setidaknya mengungkap 3 (tiga) dampak akibat praktik politik uang. Pertama pidana penjara dan denda. Kedua, menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Dan ketiga, politik uang dapat merusak paradigma bangsa.

Ancaman hukum bagi pelaku money politik termasuk perbuatan pidana yang ancaman hukumanya tidak main main. Dalam Undang-undang pemilu pasal 280, telah ditegaskan bahwa peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Aturan soal politik uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang terbagi ke dalam sejumlah pasal yakni Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut, larangan politik uang dilakukan tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.

Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap. Praktik ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya.

Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Politik uang adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyuap atau membeli suara pemilih demi kepentingan politik bagi dirinya sendiri maupun kelompoknya.

Dalam pandangan agama, politik uang itu dilarang karena merusak sistem sosial dan politik. Tidak semata-mata dilihat dari kepentingan pemberi suap dan penerima suap dalam jangka pendek, tapi juga kepentingan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa politik uang merupakan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Penulis; OMBINTANG (Asdar Akbar), Mahasiswa Pemerhati Sosial Mencermati Issu Issu Strategis Untuk Tegaknya Hukum dan Demokrasi

( Tim Buserterkini.com )

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleBERKAH… Kamu adalah pejuang hari ini….4/ 12/ 2023
Next Article Kapolda Sulsel Baru di Jabat Putra Daerah, Pol Andi Ryan Ryacudu Djayadi.S.IK. MH 8 Desember 2023

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.