Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
- Program Indonesia Pintar. Merupakan bantuan berupa uang tunai perluasan akses,dan kesempatan belajar dari pemerintah yang di berikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan ……………………….
- Polres jeneponto kembali laksanakan gelar bakti sosial peduli pendidikan
- Berikut rincian lengkap Transfer Dana Desa 2025 untuk Kabupaten Jeneponto lengkap dengan jumlah masing-masing desa.
- Kunjungi Polres Soppeng, Kapolda Sulsel Resmikan Beberapa Fasilitas dan Berikan Arahan Kepada Personel
- Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Wajo, Resmikan Lapangan Bulutangkis dan Serahkan Bantuan Sosial
- Kapolres Jeneponto Sambangi warga masyarakat Kurang Mampu
- Kapolda Sulsel Hadiri Panen Jagung Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Wajo
- Kapolda Sulsel Hadiri Panen Jagung Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Wajo
Penulis: Buser Terkini
Makassar buserterkini com – Pembangunan Di Desa terus ditingkatkan melalui penggunaan Dana Desa yang digolontorkan setiap tahunnya. Terhadap penggunaan anggaran ini ada banyak menuai sorotan dari kalangan masyarakat. Terkait proses pelaksanaan anggaran ini terkadang menuai sorotan dalam hal proses pelaksanaannya yang terkadang menimbulkan kerugian negara. Amir Perwira, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran Dana Desa (APBDes) di Kabupaten Maros. Hal ini dilakukan seiring dengan peran penting yang diemban oleh LIN sebagai lembaga sosial kontrol yang bertugas memastikan kebijakan pembangunan, khususnya di tingkat desa, dapat berjalan sesuai tujuan. Dengan demikian, pengelolaan anggaran…
Makassar buserterkini com – Jeneponto – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polres Jeneponto menggelar sholat Magrib berjamaah yang dirangkaikan dengan Dzikir dan Doa bersama. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 18.30 WITA, di Masjid Asy-Syurthi Polres Jeneponto, bertepatan dengan malam Nisfu Syaban. Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres Jeneponto, perwira, serta Bintara. Turut hadir pula anak-anak santri dari Pondok Pesantren Raudhatul Huffadz Kabupaten Jeneponto. Dzikir dan doa bersama ini dipimpin oleh Ustadz Muh. Nur Rahmat, S.Pd.I.,…
Makassar buserterkini com – Jeneponto – Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K. Berharap agar para orang tua dapat selalu mengantisipasi serta mengawasi berbagai konten media social yang dapat merusak pola pikir serta untuk menjaga tumbuh kembang anak. Salah satunya dengan rajin mengecek handphone/gadget anaknya secara berkala untuk mencegah terjerumus ke dalam permainan judi online (judol) dan pornografi serta kegiatan menyimpang lainnya. Rabu (12/02/2025) “Selaku orang tua kita harus memiliki kepekaan serta pengawasan, mau tidak mau, kita harus rajin cek handphonenya anak-anak kita. Untuk kemudian bisa mengetahui, karena kalau tidak begitu tentunya ini pelan-pelan generasi muda kita akan mengalami…
Makassar buserterkini com – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulsel Ny. Yunita Yudhiawan melaksanakan kunjungan di Mako Polrestabes Makassar pada Selasa (11/02/25). Kedatangan Kapolda Sulsel disambut dengan upacara adat berupa Pengalungan Bunga oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., serta pemberian buket bunga kepada Ny. Yunita Yudhiawan oleh Ketua Bhayangkari Cabang Tabes Makassar Ny. Emma Arya Perdana. Acara dilanjutkan dengan Jajar Kehormatan yang dilakukan oleh personel Polrestabes Makassar. Dalam kunjungan ini, sejumlah Pejabat Utama Polda Sulsel turut hadir, termasuk Irwasda Polda Sulsel, Karolog Polda Sulsel, Dirbinmas Polda…
Buserterkini com – Jakarta – Polri membuat kesepakatan terhadap Dewan Pers, kalau wartawan tidak bisa dijerat dengan undang-undang ITE dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Hal ini ditegaskan orang nomor dua di tubuh Polri Komjen Pol Agus Adrianto, teruntuk seluruh pihak baik dari instansi kepemerintahan maupun non kepemerintahan. Jurnalis yang sah dan legal (Memiliki Badan Hukum) yang melaksanakan tugas-tugas jurnalisnya dilapangan tidak dapat dibawa keranah pidana/hukum. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak dapat dijerat dengan Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dalam hal penerbitan berita yang benar dan otentik sesuai hasil…
Makassar buserterkoni com – Sehubungan dengan semakin meningkatnya kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan penilaian suatu produk yang meliputi keamanan, manfaat, dan mutu sehingga BPOM harus menekankan kepada para Pelaku usaha agar menjamin produk yang diedarkan aman, bermanfaat, dan bermutu sebab pengawasan adalah tanggung jawab bersama pemerintah termasuk penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. Bahwa pengawasan secara ketat peredaran produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, seperti obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya wajib dipastikan oleh BPOM apakah produk-produk tersebut aman untuk digunakan oleh konsumen dan apakah memenuhi standar yang telah…
Makassar buserterkoni com – Sehubungan dengan semakin meningkatnya kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan penilaian suatu produk yang meliputi keamanan, manfaat, dan mutu sehingga BPOM harus menekankan kepada para Pelaku usaha agar menjamin produk yang diedarkan aman, bermanfaat, dan bermutu sebab pengawasan adalah tanggung jawab bersama pemerintah termasuk penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. Bahwa pengawasan secara ketat peredaran produk-produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, seperti obat-obatan, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya wajib dipastikan oleh BPOM apakah produk-produk tersebut aman untuk digunakan oleh konsumen dan apakah memenuhi standar yang telah ditetapkan dan…
Makassar buserterkini com – Bahwa berdasarkan hasil temuan teman-teman yang tergabung dalam FORUM MERAH PUTIH yang akan saya mulai pada tahun 2019 s/d 2023, dimana kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada produk kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dijual bebas dimasyarakat, serta banyaknya keluhan masyarakat atas penggunaan produk tersebut, belum lagi banyak penipuan yang terjadi atas pembelian skincare NRL. Bahwa memasuki tahun 2021 kami mencoba menelusuri produk tersebut dan mendapatkan informasi nama brand kosmetik namun terdaftar di BPOM dengan nama NRL yang ownernya bernama Nurul Damayana, produk ini sangat laku dijual hampir seluruh wilayah Indonesia, namun yang mengherankan…
Makassar buserterkini com – Bahwa berdasarkan hasil temuan teman-teman yang tergabung dalam FORUM MERAH PUTIH yang akan saya mulai pada tahun 2019 s/d 2023, dimana kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada produk kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM dijual bebas dimasyarakat, serta banyaknya keluhan masyarakat atas penggunaan produk tersebut, belum lagi banyak penipuan yang terjadi atas pembelian skincare NRL. Bahwa memasuki tahun 2021 kami mencoba menelusuri produk tersebut dan mendapatkan informasi nama brand kosmetik namun terdaftar di BPOM dengan nama NRL yang ownernya bernama Nurul Damayana, produk ini sangat laku dijual hampir seluruh wilayah Indonesia, namun yang mengherankan…
Makassar buserterkini com – Bahwa menyikapi permasalahan atas penangkapan ketiga Tersangka Kasus Skincare berbahaya antara lain Mustadir Dg. Sijaya (Pemilik FF Glow), Agus Salim (Pemilik RG Glow) dan Mirah Hayati (Pemilik MH Glow) mengundang tanda tanya besar khususnya Forum Merah Putih, dimana menurut Sekretaris Umum FMP (Mulyadi, SH) bahwa pada saat RDP di Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Pihak Polda Sulsel mengungkapkan alasan kenapa pihak Krimsus Polda Sulsel tidak menangkap keduanya karena yang digunakan sebagai dasar hukum penetapan Tersangka adalah Undang-undang Perseroan, dan tidak mengikutkan pasal 55 dan pasal 56, padahal secara nyata dan terbukti para tersangka didalam…