Makassar Buserterkini com.
Rumah’ sakit’ Dikarang menolak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam ke adaan darurat.hal tersebut di atur dalam pasal 32 ayat (2) undang undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi.
Dalam keadaan darurat.fasilitas pelayanan kesehatan
.baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan /atau meminta uang muka.
(Arifuddin sikki)

