Close Menu
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Demos
  • Buy Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Subscribe
Buser TerkiniBuser Terkini
  • Home
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Politik
  • Daerah
  • Kesehatan
Home»Berita»082188992296. Tambang Emas Diduga Menjamur di Desa Kadundung, Kabupaten Luwu Juni 21, 2023
Berita

082188992296. Tambang Emas Diduga Menjamur di Desa Kadundung, Kabupaten Luwu Juni 21, 2023

Admin Buser TerkiniBy Admin Buser Terkini21 Juni 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
Share Facebook WhatsApp Twitter Telegram
blank
Share
Facebook WhatsApp Twitter

082188992296.
Tambang Emas Diduga Menjamur di Desa Kadundung, Kabupaten Luwu
Juni 21, 2023

Luwu Buserterkini.com.
LUWU-Tambang Emas Diduga semakin menjamur di sepanjang bantaran sungai Suso, Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Berdasarkan pantauan media pada Sabtu, 17 Juni lalu, terdapat 6 titik lokasi tambang emas berbeda di desa Kadundung tersebut. Teknik dan cara penambangan juga berbeda, ada yang menggunakan cara manual, ada yang menggunakan mesin alkon dan ada pula yang melakukan penambangan dengan skala besar menggunakan beberapa alat Ekskavator.

Info Lainnya:
Dua Oknum Pejabat Luwu Diduga Terlibat Dalam Aktivitas Tambang Galian C…
Masyarakat Mulai Rasakan Manfaat Pengaspalan Jalan Ruas Mario-Parekaju
Jelang HUT Bhayangkara Ke-77, Polres Luwu Bersama TNI Lakukan Baksos Penanaman Mangrove 2000 Pohon

Sejumlah warga mengungkapkan jika sejak dimulai tahun lalu, oprasi penambangan dilakukan berpindah-pindah. Waktu kerjanya pun berubah-ubah, kadang bekerja dari pagi hingga sore, kadang pula dilanjutkan dari petang hingga dinihari. Orang yang bekerja di tambang tersebut juga berganti-ganti, ada masyarakat setempat ada pula pekerja dari daerah lain, seperti dari Kabupaten Sidrap, Kabupaten Pinrang, maupun Kabupaten Gowa.

Keberadaan tambang tersebut menjadi sumber penghasilan tambahan bagi sekelompok orang. Sejumlah pedagang juga mengatakan jika adanya tambang tersebut meningkatkan daya beli masyarakat.

“Semakin banyak orang yang belanja pak, pekerja-pekerja tambang kumpul di sini, jadi sebelum ke belakang, kadang belanja dulu di sini,” ungkap pemilik toko kelontong.

Meski beberapa masyarakat sekitar tambang diuntungkan, namun sebelumnya pada April lalu, tambang tersebut pernah ditutup total oleh pihak berwajib. Diduga kuat karena tambang-tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak pemerintah.

Dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 158, ditetapkan bahwa Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling

banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Enrika mengungkapkan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait tambang emas di desa Kadundung. Menurutnya, perizinan tambang emas menjadi wewenang pemerintah pusat atau provinsi. Meski demikian, dirinya belum pernah mendapatkan laporan maupun lembaran izin terkait tambang emas di desa Kadundung.

“Yang jelas Amdal itu tidak dikeluarkan oleh DLH Luwu kalau Sungai,” Katanya, Senin, (19/6) pagi.

Lebih jauh Enrika mengatakan jika sebelumnya telah ada keputusan bersama dengan pihak berwajib, Anggota Kepolisian Polres Luwu, mengeluarkan rekomendasi penutupan tambang Emas di Desa Kadundung.

“Segera kami tindak lanjuti laporannya ini, sebelumnya sudah diberhentikan semua aktivitasnya, Kesepakatan bersama termasuk polres sudah kasi keluar rekomendasi itu,” tambah Enrika.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara diterangkan beberapa syarat yang wajib ditaati penambang resmi.

Pada paragraf 3 yakni

Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan

Tahap Kegiatan Operasi Produksi, Pasal 36 (1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dapat

melakukan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi dari Menteri

Pada pasal 39 Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c meliputi: a. dokumen lingkungan

hidup dan persetujuan lingkungan

yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Lanjut pada peraturan itu di paragraf 5 menerangkan jika penambang wajib melakukan

Pemasangan tanda batas wilayah

izin usaha pertambangan.

“Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi wajib

melaksana-kan pemasangan tanda batas WIUP tahap

kegiatan Operasi Produksi,” tertulis pada pasal 49 ayat 1Peraturan Pemerintah RI Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.( Tim)

Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram Copy Link
Previous ArticleSangat Apresiasi Ketegasan Kapolres Garut dalam Memberantas Aksi Premanisme redaksi Juni 20, 2023
Next Article Camat menyamin 8 tarupadang Pimpin Rakor persampahan di Biringkananya.

Berita Lainnya:

Berita

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025
Berita

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025
Berita

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025
Demo
Top Posts

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Latest Reviews

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Most Popular

Soroti Dugaan Pungli di SDN 62 Palisi, Orang Tua Siswa Desak Kepsek Dicopot

26 November 2025247 Views

Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pembobolan Konter HP, Satu Pelaku Ditangkap di Makassar

4 November 2025142 Views

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

3 September 2025110 Views
Our Picks

Lewat Makassar Funwalk 2025, Pemkot Makassar Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan

13 Desember 2025

DLH Makassar Hadirkan Festival Lingkungan Tiga Hari, Target 10.000 Pengunjung

12 Desember 2025

Camat Rappocini M.Aminuddin, S.Sos.m.AP. Perkuat Sinergi dengan Awak Media dan LSM

12 Desember 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Home
  • REDAKSI
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.