Makassar Buserterkini com.
Dunia pendidikan kembali diguncang. UPT SDN 62 Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, kini menjadi perhatian publik setelah mencuat dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Kepala Sekolah Marlina S.Pd. Rabu( 26 November 2025)
Dugaan pungli itu muncul setelah 103 siswa kelas 1 dimintai pungutan sebesar Rp105.000 per siswa untuk map rapor dan biaya foto.
Yang lebih janggal, pembagian map rapor dilakukan di rumah warga, bukan di lingkungan sekolah.
Orang Tua: “Ini Bukan Pertama Kalinya”
Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan. Mereka menyebut pola pungutan serupa pernah terjadi saat kepala sekolah ini menjabat di sekolah sebelumnya.
“Kami terbebani lagi. Polanya sama seperti dulu,” ungkap salah satu orang tua siswa.
Orang Tua Kawal Kedatangan LIN & Awak Media
Saat- LIN dan sejumlah awak media mendatangi sekolah, beberapa orang tua siswa ikut hadir memberi dukungan.
Mereka mendesak agar kasus ini diproses secara pidana atau kepala sekolah dicopot dari jabatannya.
“Kalau terbukti pungli, pidanakan. Kalau tidak, copot saja kepala sekolahnya,” tegas seorang orang tua.
Tokoh Masyarakat: “Kadis & Bupati Harus Turun Tangan”
Tokoh masyarakat setempat juga menuntut tindakan tegas.
“Kalau terbukti, Kepala Dinas Pendidikan dan Bupati Maros harus bertindak. Jangan biarkan dunia pendidikan dikelola dengan cara seperti ini,” ucapnya.
Kepsek Klaim Sudah Disepakati Orang Tua
Saat dikonfirmasi di kantornya, Kepala Sekolah Marlina S.Pd menyebut pungutan tersebut adalah hasil kesepakatan orang tua dan bagian dari program koperasi sekolah.
Pendidikan Tidak Boleh Diperdagangkan
DPP LIN menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga pihak berwenang mengambil tindakan sesuai aturan
(Tim Buserterkini)

