Makassar buserterkini com –
Bahwa menyikapi permasalahan atas penangkapan ketiga Tersangka Kasus Skincare
berbahaya antara lain Mustadir Dg. Sijaya (Pemilik FF Glow), Agus Salim (Pemilik RG Glow)
dan Mirah Hayati (Pemilik MH Glow) mengundang tanda tanya besar khususnya Forum Merah
Putih, dimana menurut Sekretaris Umum FMP (Mulyadi, SH) bahwa pada saat RDP di Komisi
E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Pihak Polda Sulsel mengungkapkan alasan kenapa pihak
Krimsus Polda Sulsel tidak menangkap keduanya karena yang digunakan sebagai dasar
hukum penetapan Tersangka adalah Undang-undang Perseroan, dan tidak mengikutkan pasal
55 dan pasal 56, padahal secara nyata dan terbukti para tersangka didalam melakukan
kegiatan penjualan produk skincare berbahaya tidak berdiri sendiri melainkan secara
bersama-sama, dengan kata lain jika dia suami sebagai pemilik perusahaan maka istrinya ikut
menjalankan bisnis tersebut dengan membantu penjulan maupun promosi produk dan
begitupun sebaliknya.
Bahwa berdasarkan pengetahuan hukum kami, pasal 55 dan pasal 56 harus diterapkan kepada
para Owner, karena sangat jelas dan bisa dibuktikan dari berbagai postingan-postingan disosial
media dimana sang istri sangat berperan aktif atau menjadi aktor intelektual dalam
mensukseskan jualan skincare atau dengan kata lain sang istri yang mengendors produk
skincare tersebut sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya, begitu pula dengan
memesan bahan skincare racikan sang istri paling tahu bahan-bahan apa saja yang digunakan
untuk meracik skincare sehingga mereka sangat mengerti betul bahan itu berbahaya atau
aman, sementara suaminya hanya membuat perusahaan dan dia sebagai Direkturnya.
Bahwa penggunaan pasal 55 dan 56 pada kasus skincare berbahaya perlu diterapkan, karena
kami menduga sang istri yang ikut serta dalam kegiatan tersebut bekerjasama dengan suami
secara sadar tanpa perlu ada kesepakatan dan ada kesengajaan untuk mencapai hasil serta
kerjasama secara sadar dan bersama-sama secara fisik sebagai satu kesatuan yang tak
terpisahkan serta menggerakkan orang lain (menggunakan reseller) dengan membujuk atau
memikat orang lain dengan cara tertentu atau dengan janji-janji.
Bahwa Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang
penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana, dimana Pasal 55 KUHP mengatur tentang
pelaku utama yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan
tindak pidana, sementara Pasal 56 KUHP mengatur tentang pelaku pembantu atau
medeplechtige, yaitu orang yang membantu melakukan tindak pidana, dimana unsur-unsur
dalam Pasal 55 KUHP antara lain :
1. Melakukan perbuatan
2. Menyuruh melakukan perbuatan
3. Turut serta melakukan perbuatan
( MOEL )